Ada Program Sertakan BPJamsostek, Perusahaan di Jogja Diajak Lindungi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Kawasan objek wisata Tebing Breksi yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan dipadati wisatawan, Senin (23/12/2019)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN--Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Sulton Fatoni mengatakan pelarangan bus besar untuk naik ke Tebing Breksi masih sebatas wacana.
Dishub Sleman diakui dia masih berdiskusi dengan pengelola apakah kebijakan tersebut perlu dilakukan atau tidak. "Masih sebatas wacana, masih akan didiskusikan dengan pengelola," katany, Senin (23/12/2019).
Dikatakan Sulton, tahun lalu kebijakan yang sama juga diberlakukan saat libur panjang. Hal itu untuk mengantisipasi adanya kejadian bus mundur tidak kuat melewati tanjakan.
"Salah satu alasan kami untuk melarang bus besar naik, untuk mengantisipasi jalan tanjakan penuh. Khawatir saat di tanjakan bus turun ke bawah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Harga iPhone 15 dan 16 turun hingga Rp1,5 juta setelah iPhone 18 rilis. Simak daftar harga iPhone 15, 16, 17 dan 18 terbaru.
Komjak menilai konsep kekayaan tak wajar dan harta tak terjelaskan perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.
Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti alasan agenda internal kementerian.
Kasus ISPA di Bantul mencapai 11.883 kasus pada April 2026 sebelum turun pada Juli dan Agustus, menurut data Dinkes Bantul.
Ledakan tabung oksigen di PT Sinergi Berkat Gasindo, Kelapa Gading, menewaskan satu orang dan melukai seorang lainnya.