Buntut Serangan Ransomware, Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola Pusat Data Nasional
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional SD
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya yaitu dengan zonasi. Yang berubah hanyalah penghapusan nilai ujian nasional (UN) yang diganti menjadi nilai rapor akumulatif.
Kabid Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY, Didik Wardaya menyebutkan pihaknya tengah merevisi Pergub No. 4/2020 tentang PPDB 2020. Hal ini lantaran di dalam peraturan tersebut, nilai UN masih tercantum sebagai ukuran untuk menyeleksi siswa baru.
"Ini baru kita perbaiki [peraturannya], karena rentetannya banyak [setelah UN dibatalkan], tapi kuota masih sama," kata Didik kepada Harianjogja.com pada Senin (30/3/2020).
Meski begitu, menurutnya peraturan yang menyebutkan mengenai mekanisme zonasi untuk PPDB tetap sama. Peraturan yang sama itu berkenaan dengan persentase zonasi.
Pada pergub tersebut sudah disebutkan bahwa mekanisme PPDB rinciannya yaitu jalur zonasi sebanyak 55%, kemudian 20% afirmasi (masyarakat tidak mampu), 5% perpindahan tugas orangtua, dan 20% untuk jalur prestasi. Persentase ini tidak berubah meskipun ada perubahan nilai ukur UN menjadi nilai rapor akumulatif.
Didik menjelaskan dari hasil rapat bersama Disdikpora kabupaten/kota se-DIY pada Jumat (27/3/2020) lalu, pembahasan mengerucut untuk menggantikan nilai UN dengan nilai rapor akumulatif dari semester 1-5. Sementara untuk jenjang sekolah dasar dihitung dari semester 1 kelas 4.
Sebelum sepakat untuk menggunakan nilai rapor, wacana untuk menggelar tes bagi calon peserta didik baru sempat mengemuka dalam pembahasan. Namun, hal ini ia rasa sulit diwujudkan.
"Sebabnya, mau tes di mana? Apa di rumah? Tingkat integritasnya belum bisa. Kalau [nilai] rapor kan jelas itu legal sudah ada dari awal [sekolah]," paparnya.
Meski begitu, ia mengakui akan ada permasalahan yang muncul berkaitan dengan penggunaan nilai rapor akumulatif ini yaitu standar nilai dari tiap sekolah yang berbeda-beda. Namun, Didik meyakini bahwa setiap guru di sekolah tidak mungkin memberikan nilai secara serampangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.