4.000 Warga Ramaikan Jalan Sehat HUT RI di Ngluwar Magelang
Jalan sehat HUT RI di Ngluwar Magelang diikuti 4.000 warga dan ikut menggerakkan UMKM serta potensi ekonomi desa.
Foto ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JOGJA-Cuaca di Jogja pada Senin (6/4/2020) pagi hujan dengan intensitas bervariasi. Sepanjang hari ini, di seluruh wilayah DIY diperkirakan akan berawan.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta memperkirakan wilayah Kota Jogja pada siang hari akan hujan sedang, malam hari berawan dan pada dini hari berawan tebal.
Sleman pada siang hari ini diperkirakan hujan disertai petir, malam berawan dan dini hari berawan tebal.
Bantul diperkirakan siang hujan sedang, malam berawan dan dini hari berawan tebal.
Kulonprogo diperkirakan siang berawan tebal, malam berawan dan dini hari berawan tebal.
Gunungkidul diperkirakan berawan pada siang, malam hingga dini hari.
Suhu udara diperkirakan 23 hingga 32 derajat celcius dengan kelembaban 60 hingga 95%.
Ombak di pantai selatan diperkirakan 1,5 hingga 2 meter. angin bertiup dari tenggara ke barat laut.
BMKG juga memberikan peringatan dini potensi terjadinya hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang di wilayah Sleman dan Kulonprogo utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan sehat HUT RI di Ngluwar Magelang diikuti 4.000 warga dan ikut menggerakkan UMKM serta potensi ekonomi desa.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.
DPR menggelar uji kelayakan terhadap 15 calon Dewas LPP RRI masa jabatan 2026-2031 pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Argentina menang 3-0 atas Benin. Lionel Messi mencetak satu gol dan dua assist dalam laga terakhirnya bersama timnas Argentina.
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.