Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika, Ario Wisnu Andono (orange kiri) dan Hery Pratomo (orange kanan) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/4/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Belum genap sepekan menginjak tanah kelahirannya di Kulonprogo, Hery Pratomo alias Tomo, 26, harus berurusan dengan kepolisian setempat. Pasalnya pemudik dari Bali ini terbukti menyimpan obat-obatan tanpa izin edar dan seperangkat alat hisap narkoba jenis sabu.
Tomo diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, di rumahnya di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Sabtu (11/4/2020) lalu, atau dua hari setelah kepulangannya dari Pulau Dewata.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi lima butir pil alprazolam 1 mg, sebuah pipet yang masih tertempel sisa bubuk sabu, botol minuman dengan lubang di tutupnya, korek api dan ponsel merek Samsung.
"Pertama kami tangkap [pelaku Tomo] di kawasan teteg wetan, Wates, tapi tidak menemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Purnomo, kepada awak media, dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/4/2020).
Mantan Kapolsek Samigaluh ini menerangkan penangkapan Tomo berawal dari ungkap kasus peredaran psikotropika dengan pelaku Ario Wisnu Andono, alias Gendon, 36, yang diringkus di rumahnya di Dusun Kularan, Kalurahan Triharjo, Wates, pada Kamis (9/4/2020).
Pelaku Gendon kata Purnomo terbukti telah mengedarkan pil alprazolam kepada pelaku Tomo. Hal itu diketahui berdasarkan bukti chat yang tersimpan di dalam ponsel milik Gendon.
"Dan dalam pemeriksaan, pelaku kedua [Tomo] juga mengaku telah membeli pil aprazolam dari pelaku pertama [Gendon]," ucapnya.
Terkait alat hisap sabu, yang disita dari Tomo, Purnomo menjelaskan bahwa barang bukti itu sepenuhnya milik pelaku. Dia menjelaskan, Tomo berdasarkan keterangan kepada polisi mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir. Aktivitas itu dilakukan Tomo ketika masih bekerja di Bali.
"Dari pengakuan pelaku [Tomo], ia juga mengkonsumsi sisa sabu ketika pulang ke Kulonprogo baru-baru ini," jelas Purnomo.
Tomo yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Alasannya untuk menambah stamina. Adapun barang haram itu ia peroleh di Bali, sewaktu masih aktif menjadi anak pantai. Hal itu terus dilakukan sampai kepulangannya ke Kulonprogo pada 9 April lalu.
"Karena sekarang wisata di sana tutup, saya memutuskan pulang, sisa sabu yang masih ada ya saya konsumsi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Tomo akan dikenakan pasal berlapis, karena memiliki sabu dan pil alprazolam, yaitu Pasal 112 UU RI no 35/2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5/1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara untuk pelaku Gendon, polisi mengenakan pasal 60 ayat 2 UU Ri No 5/1997 tebtang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata
IHSG turun 8,35% sepanjang pekan 18-22 Mei 2026. Saham SMMA, SRAJ, CPIN, dan MYOR menjadi top leaders penahan pelemahan indeks.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Pekan terakhir Liga Spanyol 2025/2026 diwarnai kekalahan Barcelona, kemenangan Real Madrid, dan drama degradasi Mallorca serta Girona.