UKDW Kirim Mahasiswa ke Taiwan
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta mengirim enam mahasiswa ke Taiwan untuk mengikuti program Global Education Experiences (GlobEES) 2026
Anggota Komisi VI DPR F-Nasdem, Subardi dalam rapat virtual DPR RI, Selasa (5/5/2020).Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan pelonggaran transportasi di masa pandemi Covid 19. Pelonggaran ini dituangkan dalam Permenhub No. 25/2020 sebagai evaluasi dari pembatasan transportasi nasional.
Anggota Komisi VI DPR F-Nasdem, Subardi menilai pelonggaran transportasi wajib diikuti pengawasan agar masyarakat waspada penularan Corona. Menurutnya pengawasan yang baik dapat menumbuhkan mekanisme pertahanan diri melalui protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan tetap ditegakkan. Frekuensi patroli tidak boleh berkurang. Kehadiran petugas masih dibutuhkan untuk memastikan tingkat disiplin warga masih tinggi," kata Subardi dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (7/5/2020).
Permenhub No. 25/2020 mengatur pelonggaran transportasi atau mobilitas yang mencakup reaktivasi semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus. Keseluruhan sarana transportasi dimungkinkan beroperasi kembali agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Sebelumnya dalam beberapa rapat virtual di DPR, Ketua DPW NasDem DIY tersebut menekankan porsi aturan perlu berpihak pada kelompok ekonomi lemah. Termasuk aturan pelonggaran yang seharusnya dapat menyelamatkan kelompok ekonomi lemah. Pelonggaran dianggap perlu jika fokus pada stabilitas harga pangan. Pasalnya distribusi bahan pangan seringkali terhambat oleh pembatasan transportasi sehingga harganya melambung. Begitu pula penyaluran bantuan sosial yang juga tersendat. Fakta inilah yang merugikan kelompok ekonomi lemah.
"Pelonggaran ini tetap ada sisi baiknya dengan syarat fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, utamanya bagi mereka yang kesulitan. Jangan biarkan masyarakat yang kehilangan pendapatan justru makin terpukul karena harga bahan pangan melambung dan bantuan sosial sulit didapat."
Subardi beranggapan dalam kondisi darurat, pembuatan aturan bisa dianggap buruk. Namun kondisi itu dapat diterima sepanjang pilihannya jauh lebih buruk. Demikian halnya dengan aturan ini. Jika pemberlakukannya memicu mobilitas warga semakin liar, setidaknya pemerintah bisa memperketat pengawasan.
"Intinya pelonggaran harus diikuti dengan pengawasan, baik itu pengawasan sosial maupun pengawasan ekonomi agar aturan berjalan efektif dan tepat sasaran," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta mengirim enam mahasiswa ke Taiwan untuk mengikuti program Global Education Experiences (GlobEES) 2026
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.
Ledakan tambang batu bara di Shanxi, China, menewaskan 82 pekerja. Operasi penyelamatan masih berlangsung hingga Sabtu.
PLN mengungkap kronologi blackout Sumatra yang dipicu gangguan transmisi di Jambi akibat cuaca buruk pada Jumat malam.
PSIM Jogja memperpanjang kontrak Jean-Paul Van Gastel karena dinilai sukses membangun filosofi permainan dan fondasi tim.
Prabowo memperluas proyek tambak produktif di Waingapu, Gorontalo, dan Pantura untuk memperkuat pangan dan membuka lapangan kerja.