Marc Marquez Tegaskan Tak Akan Gunakan Media untuk Serang Lawan
Marc Marquez menegaskan tak akan memakai media untuk menyerang lawan. Ia mengakui eksposur media bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Warga beraktivitas mengenakan masker. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Warga bersama petugas Satlinmas, Babinsa dan aparat Polsek Srandakan menggelar operasi masker di Jalan Srandakan-Pantai Baru, beberapa hari terakhir. Selain sebagai upaya penegakan protokol kesehatan, operasi digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Operasi tidak hanya kami tujukan untuk warga yang keluar rumah, tetapi juga bagi para sopir truk pengangkut pasir di sekitar Sungai Progo,” kata salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Srandakan, Agus Sriyono, Minggu (17/5/2020).
Agus mengungkapkan operasi masker sudah berjalan beberapa hari terakhir. Bagi warga yang keluar rumah dan terjaring razia tidak menggunakan masker, maka tim gabungan memberikan sosialisasi agar mereka menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kami harap warga disiplin terhadap dirinya sendiri untuk mengikuti anjuran dari pemerintah," katanya.
Selain itu, Agus mengungkapkan operasi masker yang digelar juga sebagai sarana memantau warga yang kontak dengan pasien positif Covid-19. Sebab, saat ini di Kecamatan Srandakan telah ditemukan dua pasien positif Covid-19, di mana salah satunya pegawai indogrosir yang dinilai berperilaku tidak kooperatif dan keluyuran di wilayahnya.“Kami ingin warga yang kini menjalani isolasi mandiri tetap berada di rumah dan tidak keluyuran," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Marc Marquez menegaskan tak akan memakai media untuk menyerang lawan. Ia mengakui eksposur media bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kemenkop menargetkan koperasi memiliki kilang minyak goreng pada 2027 untuk memperkuat hilirisasi sawit dan meningkatkan nilai tambah bagi petani.
Freeport meminta kejelasan prosedur ekspor emas terkait bea keluar 10% yang dinilai bertentangan dengan ketentuan IUPK perusahaan.
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
PANDI mendorong Universal Acceptance agar aksara Bali, Jawa, Pegon, Jawi, dan Arab Melayu bisa digunakan di ekosistem internet global.