Juara Piala Dunia Ternyata Tak Bisa Membawa Pulang Trofi Asli
Juara Piala Dunia ternyata tidak bisa membawa pulang trofi asli. FIFA hanya memberikan replika resmi, sementara trofi asli tetap disimpan di Swiss.
Ilustrasi rapid test Covid-19./Antara-Novrian Arbi
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul akan menggelar rapid diagnostic test (RDT) Covid-19 kepada 975 orang di pasar kabupaten tersebut dan sejumlah swalayan di wilayah perbatasan Kota Jogja.
Rapid test yang digelar untuk mencegah timbulnya klaster baru tersebut dijadwalkan digelar pekan depan. “Kami dapat sekitar 2.000 RDT untuk 975 orang. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait pelaksanaannya pekan depan,” kata Plt Kepaka Seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Bantul Budi Nur Rokhmah, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, selain menyiapkan 20 petugas, Dinkes Bantul berencana menggandeng petugas dari puskesmas terdekat dan Satpol PP Bantul.
“Untuk teknisnya saat ini kami terus berkoordinasi dengan mereka,” lanjutnya.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Bantul Sukrisna Dwi Susanta mendukung langkah Dinkes Bantul menggelar rapid test di sejumlah titik.
“Saat ini koordinasi tengah kami lakukan untuk pelaksanaannya,” ucap Sukrisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Juara Piala Dunia ternyata tidak bisa membawa pulang trofi asli. FIFA hanya memberikan replika resmi, sementara trofi asli tetap disimpan di Swiss.
Rest Area Bromo Safety Initiative di Probolinggo tingkatkan keselamatan wisatawan menuju Bromo dan dorong pariwisata aman berkelanjutan.
Meutya Hafid bantah Komdigi penyebab IG, FB, WhatsApp down saat demo mahasiswa. Gangguan disebut terjadi global.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 14 Juni 2026 jadi pilihan wisata hemat Rp12 ribu menuju Pantai Parangtritis dari Yogyakarta.
Rentetan gempa M3,1–4,5 mengguncang Sangihe Sulut, BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami, terjadi Sabtu malam.
Kemenhub mencatat 302.561 kendaraan ODOL masih melanggar aturan hingga Juni 2026, pengawasan dilakukan di 89 UPPKB.