Sharp Aquos Wish6, HP Entry-Level dengan AI Pendeteksi Penipuan
Sharp Aquos Wish6 resmi diperkenalkan, HP entry-level dengan AI pendeteksi panggilan penipuan, layar 120 Hz, baterai 5.000 mAh, kamera 50 MP. Rilis September 20
Gerbang Kasongan, Bantul./Wikipedia
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih melakukan kajian internal terkait perubahan nomenklatur kecamatan menjadi kapanewon. Hal inilah yang membuat perubahan nama kecamatan menjadi kapanewon belum diterapkan di bumi projotamansari.
Padahal, dua kabupaten di DIY yakni Kulonprogo dan Gunungkidul telah menerapkan perubahan ini.
“Memang masih dalam kajian internal di tempat kami. Karena ini berkaitan dengan kesiapan kami dan izin dari Mendagri untuk perubahan ini,” kata Asisten Sekretaris Daerah (Asek) I Pemkab Bantul Hermawan Setiaji, Rabu (24/6/2020).
Meski masih dikaji, lanjut dia, sejauh ini tidak ada permasalahan berarti terkait dengan penerapan perubahan nomenklatur tersebut. Sebab, sejauh ini sudah ada payung hukum dalam bentuk peraturan bupati maupun peraturan gubernur mengenai pedoman kelembagaan.
“Jadi tidak ada kendala. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa. Tinggal menunggu waktu saja,” lanjut Hermawan.
Menurut Hermawan, perubahan nomenklatur dari kecamatan ke kapanewon adalah hal wajar sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan dan Perdais No.1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Selain itu juga ada Peraturan Gubernur DIY No 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.
“Nantinya Camat akan menjadi Penewu. Sekcam jadi Penewu Anom. Sedangkan kewenangan mereka akan bertambah karena tidak hanya memimpin jalannya pemerintahan tingkat kecamatan,” ungkap Hermawan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Bantul, Suparman menambahkan dengan adanya perubahan istilah itu, maka pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa akan mendapat penugasan baru, yakni urusan keistimewaan, seperti pertanahan, tata ruang, kebudayaan, dan susunan organisasi.
Perubahan istilah tersebut juga tidak menambah lembaga baru di kelurahan maupun kecamatan, melainkan hanya menambah tugas fokok dan fungsi kecamatan dan desa untuk menjalankan perintas keistimewaan. Penugasan urusan keistimewaan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, yang mengamanatkan penugasan sebagian urusan keistimewaan kepada kabupaten/ kota dan desa.
"Dengan menjalankan urusan keistimewaan, otomatis dapat mengakses danais," kata Suparman.
Lebih lanjut Suparman menyatakan bahwa perubahan nomenklatur tersebut tidak melanggar aturan perundang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata dia, penyebutan kecamatan dapat menggunakan sebutan lain. Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
"Misalnya ada penyebutan Nagari di Sumatera Barat, di Papua ada Distrik, ada Petinggi di Jepara, dan di Aceh juga ada istilah lain. Kalau penyebutan nomenklatur kecamatan dan kelurahan boleh dengan sebutan lain," ujar Suparman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sharp Aquos Wish6 resmi diperkenalkan, HP entry-level dengan AI pendeteksi panggilan penipuan, layar 120 Hz, baterai 5.000 mAh, kamera 50 MP. Rilis September 20
adwal KA Bandara YIA Senin 10 Agustus 2026 tersedia dari dini hari hingga malam. Cek jam keberangkatan YIA-Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 10 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.