Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi Satpol PP./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengaku belum bisa menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Pasalanya sampai saat ini belum ada dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar tersebut.
Padahal Satpol PP selama ini kerap menemukan pelanggaran seperti adanya kerumunan dan tidak mengenakan masker. Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan tindakan yang dilakukan intansinya selama ini sebatas kondisional untuk mengingatkan oleh petugas masing-masing yang menemukan pelanggaran.
Bahkan data pelanggaran selama pandemi Covid-19 pun Satpol PP tidak memilikinya, “Kecuali kalau sudah ada perda akan ada data atas tindakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Yulius, Jumat (26/6/2020).
Yulius mengatakan Pemkab Bantul sebenarnya sudah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal sanksi pelanggar protool kesehatan selama pandemi Covid. Raperda tersebut adalah raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Namun raperda tersebut saat ini masih dalam proses uji publik. Ia berharap raperda itu segera diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semifinal Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026 memanas. Rodri minta Yamal tenang, Konate ogah terpancing provokasi. Laga diprediksi taktis & ketat.
Kenali 10 tanda gangguan kejiwaan yang sering diabaikan, mulai dari kecemasan berlebihan hingga pikiran bunuh diri. Deteksi dini penting untuk mencegah kondisi
emerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Pegadaian hari ini 14 Juli 2026 bervariasi. Emas Antam 1 gram dijual Rp2,741 juta, UBS Rp2,620 juta, dan Galeri 24 Rp2,608 juta.