Pemkab Bantul Lanjutkan Dana Padukuhan 2027, Anggaran Rp37,32 Miliar
Pemkab Bantul melanjutkan PPBMP pada 2027 dengan anggaran Rp40 juta per padukuhan. Sebanyak 40% dialokasikan untuk penanganan kemiskinan dan stunting.
Webinar sosialisasi pencegahan narkoba./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta beserta jajarannya mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan dan peredaran narkoba di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang diselenggarakan melalui media webinar dengan narasumber dari Widyaiswara Utama BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Narkotika BNN, Rabu (29/7/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Andry Indrady dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan salah satu persyaratan untuk pembagunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, selain itu juga kegiatan ini untuk mengenalkan dan mendorong seluruh pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta membangun diri menjadi agen pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Mengusung tema “Pengenalan Aspek Hukum dalam Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”, Widyaiswara utama BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI., Sugiyo dalam paparannya membahas terkait perkebangan kasus-kasus narkotika di Indonesia, strategi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), pola penanganan kasus narkotika, peran keluarga dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, sanksi bagi pecandu narkotika dan keluarga pecandu narkotika, peran masyarakat serta bentuk perlindungan bagi pelapor.
Narasumber juga menyampaikan bahwa narkoba atau narkotika khususnya menjadi masalah nasional bahkan menjadi masalah internasional sehingga kebijakan pemerintah Indonesia masuk dalam pengembangan kurikulum baik di pendidikan maupun didalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan ASN sangat dianjurkan karena apabila ASN ada yang terkena narkoba maka pasti akan diberikan tindakan administrasi golongan berat sampai pada pemecatan, oleh karena itu diharapkan pegawai Kantor Imigrasi harus tahu, paham dan sadar akan bahayanya narkoba dan itu salah satu tujuan kegiatan ini.
Di akhir kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta menyampaikan beberapa hal yang baru yang perlu kita ketahui bersama bahwa upaya mandiri untuk melapor apabila telah menggunakan narkotika itu tidak dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika asalkan segera melapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional (IPWL BNN), selain itu Imigrasi sangat berperan aktif dalam hal interdiksi untuk membantu BNN mencegah peredaran narkoba yang masuk dan keluar wilayah Indonesia
“Bahwa perbedaan dari upaya mandiri untuk melapor dan juga pemberantasan dengan penegakan hukum itu sudah sangat jela, dan Kantor Imigrasi Yogyakarta akan berupaya secara maksimal untuk melakukan pencegahan-pencegahan dengan salah satunya melakukan kegiatan tes urine kepada seluruh pegawai serta bekerjasama dengan BNN untuk pencegahan peredaran narkoba,” lanjut Andry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul melanjutkan PPBMP pada 2027 dengan anggaran Rp40 juta per padukuhan. Sebanyak 40% dialokasikan untuk penanganan kemiskinan dan stunting.
Jadwal MotoGP Qatar 2026 Sabtu 7 November, mulai FP2, kualifikasi hingga Sprint Race pukul 23.00 WIB di Sirkuit Lusail.
Tesla berencana menghentikan produksi Cybertruck di Texas pada 2027. Penjualan turun 28% dan kapasitas pabrik dialihkan untuk Cybercab.
Empat pengguna beralih dari Windows ke Linux karena privasi dan kendali data. Simak alasan, pengalaman, serta tantangan migrasinya.
Indonesia menyiapkan wakil di lima sektor Kumamoto Masters Japan 2026. Putri KW menjadi satu-satunya wakil tunggal putri.
Tiga penulis lagu asal AS menarik gugatan plagiarisme terhadap lagu Swim BTS. Perkara dihentikan tanpa putusan soal dugaan penjiplakan.