Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JOGJA--Proyek tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen dinilai mirip dengan pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) yakni minim partisipasi pblik.
Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta yang terdiri dari 26 organisasi masyarakat sipil mengkritisi pembangunan tol di DIY. Sejumlah organisasi itu antara lain LBH Jogja, Walhi, PBHI dan puluhan organisasi lainnya.
Ketua LBH Jogja Yogi Zul Fadhli menyatakan Tol Yogyakarta-Solo sebenarnya hanya satu etape saja dari empat rute tol yang hendak
didirikan di Provinsi DIY. Cetak biru perencanaannya bahkan sudah dirancang jauh-jauh hari oleh pemerintah dalam bentuk regulasi, meskipun penyusunannya minim –kalau tidak mau disebut tidak ada partisipasi publik.
Terbilang paling tidak sejak 2010, pemerintah daerah menyiapkan skema arahan pengembangan jalan bebas hambatan yang melingkupi Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Cilacap.
Kemudian, pada 2018, Presiden Joko Widodo mengukuhkan sebagian agenda pembangunan tol di Provinsi DIY, dengan memberikan lampu hijau rencana pendirian jalan tol Yogyakarta-Solo (40,5 km) dan jalan tol Yogyakarta-Bawen (71 km). Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DIY malah merilis jalur baru yang sebelumnya tidak pernah ada, yakni Yogyakarta-Kulonprogo.
"Terhadap seluruh agenda jalan tol itu, pertama kami menilai, kehadiran substansi jalan tol di dalam regulasi yang menjadi payung penerbitan surat keputusan Gubernur DIY nomor 206/KEP/2020 serta setiap perbuatan atau keputusan yang beririsan dengan proyek jalan tol di lintasan yang lain, minim keterlibatan publik," kata Yogi dalam siaran pers, Kamis (6/8/2020).
Ia menyebut proyek to ini mirip atau serupa dengan proyek infrastruktur lain seperti Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.
"Sekonyong-konyong, pemerintahan memasukkan materi jalan tol dalam daftar rencana pembangunan di Provinsi DIY. Tidak pernah terjadi dialog yang substansial dan tulus dengan publik," kata dia.
Pemerintah menurutnya cenderung sembunyi-sembunyi dan sengaja menyingkirkan peran serta masyarakat, baik yang terimbas langsung maupun tidak. Sudah barang tentu, kebijakan pembangunan yang demikian ini, bertentangan dengan asas keterbukaan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan mestinya bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat punya kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Masyarakat yang dimaksud ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.