KDRT, Istri di Prambanan Kena Jambak Suami

Lajeng Padmaratri
Lajeng Padmaratri Rabu, 12 Agustus 2020 19:57 WIB
KDRT, Istri di Prambanan Kena Jambak Suami

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang perempuan warga Dusun Randusari, Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman berinisial LS, 28, melaporkan suaminya, BA, 30, kepada polisi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsiono menuturkan pasangan suami istri tersebut sering cekcok. Terakhir kali, mereka ribut berat di lokasi BA bekerja pada 15 Juli lalu lantaran LS datang menemuinya dengan niatan berbaikan. Namun, yang terjadi justru tindak penganiayaan.

"Keduanya marah-marah. Lalu suaminya mendorong korban dan menarik rambutnya sehingga korban terjatuh dan membentur benda lain. Korban mengalami luka ringan," ungkapnya pada Rabu (12/8/2020).

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, kepolisian meminta mereka berdamai dan memperbaiki pernikahan. "Kami minta tidak usah diproses ke hukum, tapi istrinya tidak terima dan tetap ingin cerai," ujarnya.

Sularsiono menyebut BA melanggar UU No. 23/2004 tentang KDRT. Saat ini, petugas belum melakukan penahanan terhadap BA dengan alasan LS hanya menderita luka ringan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online