Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL--Aparat Polres Bantul membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (3/9/2020) malam. Tersangka atas nama Ismet Inanu, 59, warga Nogotirto, Gamping Sleman, tersebut diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevalda mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi adanya proses transaksi narkotika di wilayah Soragan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul. Dari informasi tersebut petugas menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian membuntutinya dari wilayah Kasihan Bantul sampai wilayah Umbulharjo, Jogja.
BACA JUGA : Tambah 33 Orang, Kasus Positif Corona DIY Tembus Angka
Petugas juga menghubungi tim yang berada di wilayah Umbulharjo. “Sekitar pukul 20.30 WIB sampai di depan JNE Jalan Gambiran, Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja petugas mengamankan orang tersebut karena tampak mencurigai petugas,” kata Archye, Jumat (4/9/2020).
Setelah diamankan, tersangka kemudian digeledah dan ditemukan dua buah plastik klip isi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan tersangka.
Selain mengamankan barang bukti sabu di sepatu milik tersangka. Petugas kemudian menggelandang tersangka sampai rumahnya di wilayah Nogotirto, Gamping dan menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut alat hisapnya.
BACA JUGA : Corona di Jogja Melejit Lagi, Sehari 48 Orang Dilaporkan
Total barang bukti yang diamankan di antaranya tiga buah plastik klip isi sabu-sabu, sepasang sepatu biru tempat menyembunyikan paket sabu-sabu, satu buah telepon selular, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka mengedarkan sabu-sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan seperangkat alat yang diduga alat hisap seperti botol bekas air mineral yang tutupnya dilubangi serta sedotan, empat buat pipet kaca dan empat korek api.
“Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Archye.
Dari hasil gelar perkara, kata Archye, Ismet ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 /2009 Tentang Narkotika. Meski barang bukti sabu-sabu tidak banyak, namun Ismet langsung dipreoses penyidikan karena tersangka merupakan residivis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Harga minyak nasional Januari–September 2026 mencapai US$85–90 per barel. Pemerintah tetap menjaga harga Pertalite dan Biosolar.
Dua warga Lumbungkerep Klaten menjadi penumpang KM Virgo Transport 8. Danang selamat, sedangkan Bagus masih dalam pencarian.
Pemerintah memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota untuk menjaga harga dan mutu beras serta memberantas mafia beras.
DTSEN mencatat 4,33 juta KPM baru sejak diterapkan. Pemutakhiran data dilakukan agar bansos menjangkau warga yang memenuhi kriteria.
Tiga awak KM Balama GT 27 ditemukan selamat setelah hilang kontak tiga hari di perairan Banggai dan terdampar di Sulawesi Utara.