Persis Solo Tumbang 0-2 dari Kendal Tornado FC di Manahan
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pengeloan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta hingga akhir Agustus menerima permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diajukan oleh lebih dari 11.000 wajib pajak.
“Batas akhir pengajuan permohonan keringanan pada akhir Agustus. Permohonan yang masuk kemudian ditelaah untuk diproses,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya, pengajuan permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dibatasi hingga tiga bulan sejak menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB atau maksimal 30 Juni.
Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 344 Tahun 2020 tentang pemberian stimulus berupa penundaan tanggal batas pengajuan keringanan PBB untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam menyampaikan permohonan keringanan.
Pada tahun pajak 2020, sekitar 31 persen wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan ketetapan pajak yang harus dibayarkan. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 95.000 wajib pajak.
Kenaikan PBB pada tahun ini di antaranya dipengaruhi oleh perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) dan zona nilai tanah.
Sedangkan untuk besaran keringanan yang bisa diberikan kepada wajib pajak, maksimal 75 persen dari nilai ketetapan atau bisa mencapai 100 persen jika objek pajak tersebut terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Wajib pajak akan menerima pemberitahuan mengenai permohonan yang diajukan melalui surat dari kantor pos.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, jumlah berkas terkait permohonan keringanan PBB yang harus ditandatangani masih cukup banyak.
Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nugroho Nurcahyo menyebut kebijakan pemberian keringanan pembayaran PBB akan sangat meringankan beban masyarakat.
“Harapannya, masyarakat pun tetap memenuhi kewajibannya membayar PBB. Biasanya, jumlah pembayaran PBB akan meningkat pada September atau sebelum jatuh tempo,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Muse milik Meta menembus 3,4 juta unduhan dan tumbuh lebih cepat dari ChatGPT, Claude, serta Grok pada awal peluncurannya.
Jokowi bertemu Prabowo di Kertanegara pada 6 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung tertutup dan berdekatan dengan putusan MK soal Gibran.
Harga cabai rawit di Gunungkidul tembus Rp75.000 per kg. Pasokan menipis setelah petani melewati puncak panen.
iPhone 18 Pro dan Pro Max resmi masuk Indonesia melalui iBox. Pre-order mulai 7 Oktober 2026, harga mulai Rp27,499 juta.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.