RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta (dua dari kanan) saat mengimbau karyawan salah satu warung makan di selatan Pasar Bantul untuk menerapkan protokol kesehatan, Rabu (8/7/2020). /Istimewa-Dokumen Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul akan melakukan evaluasi total terkait penegakan hukum protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19). Evaluasi akan dilakukan bersama Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sejauh ini Pemkab Bantul belum mewacanakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). “Sampai sekarang belum [ada kebijakan PSBB dan PSBM, tapi menunggu nanti hasil rapat [bersama Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19],” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, saat dihubungi Senin (21/9/2020).
BACA JUGA : Preman Pasar Dilibatkan untuk Penegakan Protokol Kesehatan
Jumat pekan lalu, Helmi juga mengungkapkan perlunya evaluasi, termasuk evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru apakah perlu dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut dia Perbup itu hadir karena untuk membuat Perda butuh waktu lama dan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Kalau ada masukan dari kepolisian sebaiknya diperdakan kami akan upayakan,” kata Helmi.
Pria yang menjabat ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini masih butuh evaluasi dari Bidang Penegakan Hukum terlebih dahulu.
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mendorong Pemkab Bantul membuat perda penegakan protokol kesehatan Covid-19. “Sebenarnya kami mendorong adanya perda supaya memberikan keleluasaan bagi kami dalam menindak [pelanggar protokol kesehatan Covid-19],” kata Wachyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.