Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Foto ilustrasi bekerja di kantor. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, WATES - Paguyuban Dukuh Kulonprogo, Madukoro, mengeluhkan penerapan peraturan bupati yang mengharuskan dukuh selalu berada di kantor kalurahan. Madukoro menyebut, aturan itu tidak sesuai dengan tugas dukuh yang lebih banyak terjun langsung di lingkungan masyarakat.
Ketua Madukoro, Mugiyanto, mengatakan perbub yang dikeluhkan pihaknya itu adalah Perbup no 73/ 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan, serta Perbup No 68/ 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.
Dua perbup itu kata Mugiyanto mengatur tentang keharusan dukuh berada di balai kalurahan sesuai jam kerja ASN, yang mana ini tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dukuh selaku pelaksana kewilayahan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY No 25/ 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Kalurahan.
"Aturan ini [dua perbup] membuat para dukuh terbelenggu, sebab untuk berada di kantor, banyak pekerjaan kewilayahan yang terbengkalai, sementara saat berada di kantor, tidak banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan," kata Mugiyanto dalam audiensi dengan Pemkab dan DPRD Kulonprogo di Kompleks DPRD Kulonprogo, pekan lalu.
Baca juga: Dalam Sehari, Gunung Merapi Mengalami 59 Kali Gempa Guguran
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut bisa dihilangkan atau diganti kebijakan lain. "Sebanyak 900 dukuh se Kulonprogo menitipkan pesan ini kepada kami, jadi tolong aturan yang ada sekarang bisa diubah atau dihilangkan," ujarnya.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati meminta eksekutif segera menindaklanjuti keluhan para dukuh. Kepada eksekutif, Akhid menyarankan agar ada perubahan terhadap aturan tersebut. Misalnya, dukuh hanya berada di kantor selama dua hari dalam seminggu, sisanya dukuh bertugas di lapangan.
"Apapun rumusannya, yang terpenting bisa menunjang keberlangsungan pemerintahan dan kemasyarakatan," ujar dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Kulonprogo, Sudarmanto, mengatakan pembuatan perbup yang dikeluhkan Madukoro itu sudah berdasarkan kajian yang mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Namun diakuinya setiap produk hukum termasuk dua perbup itu tidak selamanya ideal, dan pasti menimbulkan pro dan kontra.
Baca juga: Terkait Cuitan @KPUSleman, Bawaslu Panggil KPU Sleman
"Namun yang perlu diingat bahwa aturan itu dibuat untuk mendorong kinerja aparatur pemerintahan agar lebih profesional," kata Sudarmanto.
Ia menjelaskan, tugas dukuh adalah membantu lurah dalam melaksanakan tugas-tugas kewilayahan dan pelayanan umum, sehingga jam kerjanya juga diatur dengan cara wajib ngantor selaiknya ASN. Tetapi, aturan ini tidak saklek. Jika pada kemudian ada tugas kewilayahan, dukuh tetap boleh tidak ngantor dengan syarat membuat keterangan tertulis tidak bisa datang ke kantor.
"Selain itu, bisa juga absen dulu di kantor kemudian ke lapangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Sapi kurban Presiden Prabowo asal Gunungkidul habiskan biaya pakan Rp80.000 per hari. Sapi simmental itu berbobot lebih dari 1 ton.
Prabowo menghadiri panen raya jagung nasional, groundbreaking gudang pangan Polri, dan peluncuran 166 SPPG pendukung MBG di Tuban.
BMKG memperingatkan potensi hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu.
Prabowo menyebut Program MBG dapat memutar uang hingga Rp10,8 miliar per desa setiap tahun untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.