Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak ada pengajuan permohonan sengketa terhadap hasil pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang telah ditetapkan lembaganya pada 15 Desember lalu.
"Maksimal tiga hari setelah penetapan itu kan masa pengajuan permohonan sengketa, kalau penetapan hasil pemilihan pada 15 Desember, maka batas akhir pengajuan sengketa 18 Desember, nah dari yang dirilis oleh MK itu, bahwa Kabupaten Bantul tidak ada pengajuan sengketa," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, dengan tidak adanya permohonan sengketa atau perselisihan terhadap hasil pemilihan, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan perolehan suara yang unggul dari peserta kontestasi lainnya.
Meski demikian, kata dia, proses penetapan paslon terpilih masih menunggu dokumen berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada sengketa terhadap hasil pemilihan kepala daerah.
"Meskipun sudah tidak ada pengajuan sengketa sesuai dengan tahapan pemilihan, bahwa ketika tidak ada perselisihan hasil pemilu, maka penetapan calon terpilih itu paling lama lima hari setelah MK menerbitkan pemberitahuan berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu di dalam BRPK," tutur-nya.
Oleh karena itu, kata dia, hingga saat ini lembaga penyelenggara pemilihan ini masih menunggu BRPK dari MK.
"Setelah kita menerima rilis BRPK itu paling lama lima hari kita adakan pleno terbuka penetapan calon terpilih, BRPK itu kurang lebih pada 18 Januari, jadi (penetapan calon) dihitung dari 18 Januari," ujarnya.
KPU Bantul telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bantul pada 15 Desember dengan paslon nomor urut 1 Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo memperoleh 305.563 suara, kemudian paslon nomor urut 2 Suharsono-Totok Sudarto memperoleh 228.407 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.