Aturan Baru X: Cuitan Dibatasi, Pengguna Diminta Berlangganan
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Penerapan protokol kesehata pencegahan Covid-19 dilaksanakan di perhotelan di DIY. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mencatat sebanyak 385 calon tamu atau wisatawan ditolak menginap di hotel karena melanggar protokol kesehatan.
"Per hari ini ada 385 wisatawan calon tamu hotel yang kita tolak, bukan karena apa-apa tapi karena mereka sudah punya (surat) rapid test antigen tapi tidak mau memakai masker," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Kamis (24/12/2020).
Sebanyak 385 kasus penolakan tamu hotel, kata dia, memiliki alasan yang bervariasi, mulai dari alasan tidak nyaman menggunakan masker, sampai merasa sehat sehingga tidak perlu mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Hong Kong Izinkan Warga Pilih Vaksin Sesuai Keinginan
Menurut dia, tidak sedikit pengelola hotel yang harus berdebat dengan tamunya demi menegakkan protokol keselahatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Dia (tamu) tidak mau pakai masker. Sudah check in kemudian keluar di area hotel dengan tidak pakai masker. Kita tegur, dia berdebat dengan kita, tapi kita tegas, kita ingin melindungi tamu hotel yang lain maupun karyawan kita," kata dia.
Deddy mendukung penuh sikap pengelola hotel yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi melindungi seluruh tamu hotel serta karyawan dari penularan COVID-19.
Baca juga: Libur Natal 2020, KAI Berangkatkan 195.300 Penumpang
Meski tamu telah menyerahkan hasil tes cepat nonreaktif atau negatif, menurut Deddy, mereka tetap harus diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi itu sudah prosedur. Walaupun ada yang membawa hasil rapid dan merasa sehat tetap harus melaksanakan 3M," kata dia.
Selama momentum tahun baru, ia juga meminta seluruh pengelola hotel meniadakan kegiatan pesta tahun baru yang berpotensi memicu kerumunan.
"Ini sudah maklumat Polri dan kita diimbau tidak melakukan itu. Kalau ada harus ada izin atau pemberitahuan ke satgas setempat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta