SPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka, Daya Tampung Baru 40 Persen
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Kasus positif Covid-19 di DIY bertambah 317 orang pada hari ini, Sabtu (30/1/2021). Penambahan terbanyak berasal dari Sleman dengan jumlah 160 kasus. Jumlah terbanyak selanjutnya yaitu Kulonprogo dengan 48 kasus, Bantul 46 kasus, Gunungkidul 34 kasus, dan Jogja 29 kasus. Secara keseluruhan, total kasus positif Covid-19 di DIY yaitu 21.571 orang.
Dari sisi riwayat, penambahan kasus terbanyak melalui tracing kontak kasus positif sebanyak 148 kasus. Berdasarkan pemeriksaan mandiri 115 kasus dan belum diketahui asalnya sebanyak 52 kasus. Sementara untuk perjalanan luar daerah berjumlah dua kasus.
Untuk jumlah kasus sembuh bertambah 262 kasus. Jumlah kasus sembuh berasal dari Jogja sebanyak 113 kasus, Bantul 102 kasus, Sleman 36 kasus, Gunungkidul tujuh kasus, dan Kulonprogo empat kasus. Sehingga total kasus sembuh di DIY menjadi 14.687 kasus.
Beralih pada kasus meninggal, hari ini tercatat penambahan sebanyak tujuh orang. Dari Jogja terdapat kasus meninggal lima orang. Untuk Kulonprogo dan Bantul masing-masing terdapat satu orang meninggal. Sehingga total kasus meninggal karena Covid-19 di DIY berjumlah 494 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.