Tunggu Juknis, Dinkes Kulonprogo Belum Mendata Calon Penerima Vaksin Tahap Kedua

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Jum'at, 05 Februari 2021 10:57 WIB
Tunggu Juknis, Dinkes Kulonprogo Belum Mendata Calon Penerima Vaksin Tahap Kedua

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada nakes di Puskesmas Kalibawang, Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo, Selasa (2/2/2021). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara

Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Kesehatan Kulonprogo masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik. Hal itu membuat Dinkes belum bisa mendata jumlah penerima vaksin.

Kepala Dinkes Kulonprogo, Sri Budi Utami mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum memiliki data jumlah penerima vaksin untuk tahap kedua. Menurutnya proses pendataan baru akan dilakukan setelah adanya kejelasan dari pemerintah pusat tentang pelaksanaan vaksinasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Maret 2021 itu.

BACA JUGA : Ini 4 Tempat yang Melayani Vaksinasi Covid-19

Adapun untuk saat ini Dinkes masih fokus menyelesaikan program vaksinasi tahap pertama bagi SDM kesehatan.

"Sampai hari ini belum ada info dari pusat untuk vaksinasi bagi petugas pelayanan publik. Setelah [vaksinasi] nakes tahap pertama di minggu ini selesai, baru kita nanti lakukan pendataan," ujar, Sri Budi Utami kepada Harian Jogja, Kamis (4/2/2021).

Perempuan yang akrab disapa Budi itu berharap pemerintah pusat bisa segera memberikan informasi tentang pelaksanaan vaksin tahap kedua, sebagai acuan bagi daerah untuk memulai proses pendataan petugas pelayanan publik calon penerima vaksin.

"Semoga dalam waktu dekat segera ada acuan itu. Sekarang semua baru konsen untuk nakes dulu," ucapnya.

BACA JUGA : Harap Sabar! Masyarakat Umum di Jogja Belum Akan 

Sebagai informasi Pemkab Kulonprogo lewat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sebelumnya telah melakukan pendataan tentang perkiraan jumlah penerima vaksin di Kulonprogo. Hasilnya ada sekitar 200.000 warga Kulonprogo berusia 18-59 tahun yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan prioritas tenaga kesehatan, aparat keamanan, petugas pelayanan publik, guru, ASN, peserta BPJS PBI, baru kemudian warga usia produktif yang tidak memiliki penyakit komorbid.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online