Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Suasana Malioboro yang ditutup untuk kendaraan bermotor setelah pukul 19.00 WIB pada masa PTKM, Sabtu (23/1/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sampai 23 Februari mendatang. Pada pelaksanaan PTKM I dan II selama satu bulan, Satpol PP DIY menemukan ribuan pelanggaran.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menuturkan pelaggaran terbanyak masih pada pemakaian masker, yakni 1.298 pelanggaran. Pada pelanggar, pihaknya memberi sanksi berupa sanksi sosial yakni menyapu jalan dan sanksi penyitaan KTP.
Rincian sanksi pelanggaran masker yakni 1.084 sanksi sosial dan 176 disita KTP-nya. Pelanggar yang KTP-nya disita diwajibkan mengambil KTP tersebut di kantor Satpol PP DIY sehari setelah penyitaan. Setiap pelanggar juga diedukasi tentang kondisi covid-19 di DIY saat ini.
“Mereka saya tanya jumlah kasus positif, mereka enggak tahu, angka pertumbuhan tinggi enggak tahu. Mungkin sibuk bekerja dan aktivitas jadi mereka enggak pernah lihat medsos dan data-data [covid-19] sehingga enggak mau tahu. Maka kami kasih tahu, positif sekian, sembuh sekian, ketersediaan bed sekian, kalau enggak pakai masker lalu terkena covid-19 dan harus masuk rumah sakit akan kesulitan mencari kamar,” katanya.
Selain masker, pelanggaran selama dua kali PTKM meliputi 69 perusahaan yang tidak menerapkan work from home (WFH), 1.037 tempat usaha melanggar jam operasional dan 509 tempat makan tidak menerapkan kapasitas maksimal 25%. Dari sejumlah pelanggaran tersebut pihaknya telah mengeluarkan sanksi teguran lisan untuk 1.117 pelanggar, Surat Peringatan untuk 527 pelanggar dan penutupan sementara pada 109 pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.