Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria berinisial YT, 40,harus diamankan di Polsek Kalasan karena membawa kabur sejumlah alat pertukangan. Polisi berhasil menangkap YT pada Minggu (9/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Sambilegi, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menjelaskan kejadian dilaporkan pada Selasa (9/3/2021) pukul 01.00 WIB. "Saat itu tersangka meminjam barang-barang alat pertukangan kepada korban, namun hingga sekarang ini tidak dikembalikan," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Pada kejadian tersebut, YT meminjam Kompresor Dessel Merk Swan, Accu, Las Listrik milik Saparjan, 40 tahun warga Padukuhan Bromonilan, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan.
Saat YT meminjam alat-alat tersebut, korban sedang berada di luar kota. Korban yang mengetahui alat-alatnya dibawa oleh YT, kemudian berusaha menghubunginya namun tak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kalasan.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. YT pun disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Daftar 9 beasiswa luar negeri tanpa batas usia untuk S1 hingga S3, lengkap dengan syarat, cakupan, dan jadwal pendaftarannya.
Fernando Alonso memastikan bertahan di Aston Martin. Simak alasan pembalap 45 tahun itu tetap melanjutkan karier di Formula 1.
Tri Wahyuni tampil di Asian Games 2026 pada 1 Oktober. Simak jadwal kualifikasi senam ritmik dan peluangnya menuju final.
Media Bangladesh menyoroti Timnas Indonesia jelang laga penentu Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK, Kamis (1/10/2026)
Tak punya paklaring? Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa diajukan dengan dokumen tertentu. Cek syarat dan cara klaimnya.