Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo (Tiga dari kiri, jongkok) bersama sejumlah perwakilan instansi terkait menghancurkan barang yang menjadi milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Jumat (9/4/2021)./Harian Jogja- Lugas Subarkah\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 2.169 paket barang ilegal kiriman dari luar negeri dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Depok, Sleman, Jumat (9/4/2021). Barang-barang ini ditetapkan menjadi milik negara dan dimusnahkan lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen sesuai yang ditentukan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Henky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan barang-barang tersebut dikirimkan melalui pos dan merupakan hasil tegahan Bea Cukai Yogyakarta sejak pertengahan 2020.
“Kami mengerjakan tugas untuk menegah barang-barang larangan dan pembatasan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Bagi masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang dari luar negeri, mohon pahami dulu aturannya dan penuhi kelengkapan dokumennya,” ujarnya.
Sejumlah barang yang dimusnahkan di antaranya jam tangan, ponsel, aksesori ponsel, laptop, kamera, helm, buku, compact disc, alat kesehatan, alat pancing, obat-obatan, makanan, kosmetik, pakaian baru dan bekas, sepatu, spare part kendaraan, sepeda, sex toys dan masih banyak lagi dengan perkiraan nilai Rp998 juta.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo mengatakan pemusnahan beragam barang ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu serta dipotong dengan mesin untuk menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara seperti Belanda, Korea Selatan, China dan negara lainnya. Ia menjelaskan ribuan barang ini tidak dilelang tetapi harus dimusnahkan karena kondisi barang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
“Pertimbangannya banyak, diutamakan dari sisi kesehatan. Kami melihat barang ini steril tidak? Bisa saja di dalamnya ada penyakit. Kalau dilelang juga dapat menimbulkan gejolak di pasar dalam negeri,” katanya.
Sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan contohnya seperti alas kaki, elektronik dan sepeda, memerlukan izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Untuk obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan olahan harus sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.15/2020 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
WhatsApp menguji Restricted Chat di Android dan iOS beta. Fitur ini membatasi ekspor chat, penyimpanan media, Meta AI, dan perangkat tertaut.
Persaingan chipset smartphone 2026 melibatkan Snapdragon, Dimensity, dan Exynos. Simak dampaknya pada AI, gaming, dan baterai.
Jorge Jesus merespons pernyataan Cristiano Ronaldo yang mengaku dua kali dikecewakan soal janji bermain dan kesepakatan dengan pelatih Portugal.
DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong budaya membaca melalui bedah buku 1001 Tanya Wakil Rakyat untuk meningkatkan literasi, berpikir kritis, dan pemahaman masyarakat
Jadwal MotoGP Mandalika 9 Oktober 2026 dimulai pukul 08.00 WIB. Simak jam FP1, Practice, dan pilihan live streaming.