Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo (Tiga dari kiri, jongkok) bersama sejumlah perwakilan instansi terkait menghancurkan barang yang menjadi milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Jumat (9/4/2021)./Harian Jogja- Lugas Subarkah\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 2.169 paket barang ilegal kiriman dari luar negeri dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Depok, Sleman, Jumat (9/4/2021). Barang-barang ini ditetapkan menjadi milik negara dan dimusnahkan lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen sesuai yang ditentukan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Henky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan barang-barang tersebut dikirimkan melalui pos dan merupakan hasil tegahan Bea Cukai Yogyakarta sejak pertengahan 2020.
“Kami mengerjakan tugas untuk menegah barang-barang larangan dan pembatasan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Bagi masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang dari luar negeri, mohon pahami dulu aturannya dan penuhi kelengkapan dokumennya,” ujarnya.
Sejumlah barang yang dimusnahkan di antaranya jam tangan, ponsel, aksesori ponsel, laptop, kamera, helm, buku, compact disc, alat kesehatan, alat pancing, obat-obatan, makanan, kosmetik, pakaian baru dan bekas, sepatu, spare part kendaraan, sepeda, sex toys dan masih banyak lagi dengan perkiraan nilai Rp998 juta.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo mengatakan pemusnahan beragam barang ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu serta dipotong dengan mesin untuk menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara seperti Belanda, Korea Selatan, China dan negara lainnya. Ia menjelaskan ribuan barang ini tidak dilelang tetapi harus dimusnahkan karena kondisi barang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
“Pertimbangannya banyak, diutamakan dari sisi kesehatan. Kami melihat barang ini steril tidak? Bisa saja di dalamnya ada penyakit. Kalau dilelang juga dapat menimbulkan gejolak di pasar dalam negeri,” katanya.
Sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan contohnya seperti alas kaki, elektronik dan sepeda, memerlukan izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Untuk obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan olahan harus sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.15/2020 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ferran Torres mencetak dua gol setelah masuk sebagai pemain pengganti saat PSG bangkit dari ketertinggalan 0-2 dan imbang 2-2 melawan Rennes.
Kenali NPD atau gangguan kepribadian narsistik, mulai dari karakteristik, faktor pemicu, hingga langkah penanganannya.
Becak listrik gratis hadir di Malioboro pada 24 Agustus 2026. Cek jadwal, rute, titik kumpul, dan cara daftar layanan Dishub DIY.
Perpanjang SIM A dan C di Sleman bisa lewat HP. Simak sembilan langkah online melalui Digital Korlantas Polri tanpa antre panjang.
Gempa NTT menyebabkan 91 orang meninggal. KPAI mengungkap dua anak meninggal di pengungsian dan meminta perlindungan khusus.