Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Insiden kecelakaan antara mobil Toyota Etios bernomor polisi AB 1158 FH dengan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AB 3915 SS terjadi di simpang empat Titik Nol KM, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.20 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.
Kasubbag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, pengemudi mobil Etios yang terlibat dalam kecelakaan yakni Ilyas Dwi Ardiatama, 23 warga Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk pengendara sepeda motor yaitu Ramli, 47 warga Kadipaten Kulon KP I /265 RT 15 RW 04, Kraton.
"Pengendara sepeda motor mengalami luka pada dada memar, kaki kanan memar, sehingga harus berobat ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah. Sedangkan untuk pengemudi mobil tidak mengalami luka-luka," jelasnya saat di konfirmasi, Jumat (4/6/2021).
BACA JUGA: Kelompok Usia Ini Paling Rentan Alami Sakit Covid-19 Berkepanjangan
Dijelaskan Timbul, peristiwa bermula saat pengemudi mobil Etios melaju di Jalan P. Senopati dari arah timur ke barat, sesampai di simpang empat Titik Nol KM pengemudi mobil berbelok ke kiri terlalu melambung ke kanan sehingga terjadi benturan dengan kendaraan sepeda motor Honda Supra yang melaju di Jalan Pangurakan dari arah selatan ke utara.
Saat itu, pengendara motor sesampai di simpang empat Titik Nol Lampu Apill menyala hijau dan berbelok ke kanan hendak masuk Jalan P. Senopati.
Karena jarak sudah terlalu dekat dan pengemudi mobil tidak dapat menguasai kendaraannya, sehingga terjadilah kecelakaan itu. Setelah terjadi kecelakaan, pengemudi mobil justru meninggalkan lokasi kejadian dan tidak menolong korban.
"Pengemudi mobil pergi ke arah selatan. Warga yang mengetahuinya langsung berusaha mengejarnya. Hingga akhirnya pengemudi mobil dapat di tangkap di Jalan Tohpati. Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Satlantas Polresta Jogja," pungkas Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
Jamsostek Award 2026 DIY memberikan penghargaan kepada pemda, kalurahan, serta perusahaan. Simak daftar lengkap para penerimanya.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.