Perang Talenta AI Memanas, Ilmuwan Google Berpaling ke Anthropic
Ilmuwan AI peraih Nobel John Jumper hengkang dari Google DeepMind ke Anthropic. Eksodus talenta AI semakin memanas di antara raksasa teknologi.
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Setelah menghadirkan lima saksi pada persidangan kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman, Senin (18/10/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi pada sidang yang digelar di PN Bantul, Kamis (21/10/2021) besok.
Dari empat saksi yang akan dihadirkan, terdapat Aiptu Tomi, selaku target penerima sate beracun.
"Ya [Tomi] akan hadir. Kami sendiri sudah sejak Senin memanggil mereka. Di persidangan Kamis nanti kami akan panggil 4 orang saksi. Adapun tujuan kami memanggil mereka sejak Senin, sebagai antisipasi jika nanti tidak hadir," kata salah satu JPU Ahmad Ali Fikri Pandela, Rabu (20/10).
Mengenai detail dari tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan, Fikri Pandela enggan membeberkannya. Sejauh ini, sudah ada lima saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi, Senin (18/10/2021) lalu.
Kelima saksi tersebut adalah Bandiman dan Titik Rini selaku orang tua dari korban Naba Faiz Prasetya. Catur, Hendra Setiawan dan Burhanudin, yang merupakan tetangga dan orang yang mengantar korban ke RS Jogja sebelum meninggal dunia.
Baca juga: Fantastis! Ini Jumlah Volume Sampah yang Dihasilkan Sleman Setiap Tahunnya
Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, Nani mengungkapkan jika dirinya menyerahkan diri.
"Pada saat itu saya bingung, saya ketakutan, karena yang menjadi korban Naba, bukan yang saya tuju. Lalu saya menelpon teman saya yang ada di Polresta Jogja dan menceritakan semuanya," kata Nani.
Sementara di persidangan, Senin (18/10/2021), berdasarkan hasil visum et repertum yang dibacakan JPU menyatakan jika Naba meninggal dunia karena luka lecet, tanda mati lemas dan tidak menyebutkan mati karena keracunan.
Untuk itu majelis hakim diketuai Aminuddin memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan dokter pemeriksa ke muka persidangan.
"Besok dokternya mohon dihadirkan," katanya.
Sianida
Namun, berdasarkan hasil laboratorium dari Dinkes Bantul menyebutkan jika bumbu sate yang dimakan Titik Rini dan Faiz Naba Prasetya mengandung sianida.
Sementara Bandiman mengatakan, jika bertemu dengan Nani di Masjid Nurul Islam, Jalan Gayam Umbulharjo, Minggu (25/4/2021) sore.
Saat itu Nani meminta dirinya mengantarkan paket snack dan sate ayam secara offline ke rumah Tomi di Villa Bukitasri No.FF01, Sembungan, Kasihan, Bantul. Saat itu, Nani beralasan enggak punya aplikasi dan Bandiman minta ongkos pengiriman Rp25.000 tapi oleh perempuan tersebut, Bandiman diberi uang Rp30.000.
"Mbaknya terus memberikan nomer telpon pak Tomi. Kalau ditanya dari mana? Bilang saja dari pak Hamid dari Pakualaman," katanya.
Saat sampai di lokasi yang dituju, Bandiman mengaku menghubungi Tomi. Tapi, kata Tomi bilang tidak punya teman Hamid. Istri Tomi juga tak kenal Hamid.
"Terus istri Tomi ini keluar tapi masih berada di dalam pagar rumah minta agar paket untuk saya saja. Terus saya bawa pulang," lanjutnya.
Sesampainya di rumah Bandiman langsung membuka paket makanan itu dan disantap oleh anggota keluarganya. Dia masih sempat memakan sate sebanyak dua tusuk dan tidak merasakan apa-apa, begitu pula dengan anak pertamanya.
"Sebenarnya Naba ada juga dapat takjil dari TPA yakni Gudeg tapi karena dia memang suka sate jadi ditukar. Saya masih sempat makan dua tusuk dan tidak apa-apa. Tapi, Naba dan istri saya makan lontong dicampur dengan bumbunya makanya keracunan," jelas dia.
Setelah memakan lontong yang dicampur bumbu itu, Naba langsung merasakan pahit di tenggorokan. Dia juga sempat meminum air beberapa teguk untuk membantu sate yang terasa pahit masuk ke dalam perut. Sehabis itu dia muntah di dapur dan langsung tergeletak serta mulut mengeluarkan busa.
"Kemudian Naba dan istri saya dibawa ke RSUD Jogja. Setelah 45 menit mendapatkan perawatan, anak saya dinyatakan meninggal dunia. Sementara istri saya selamat," ucapnya.
Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ilmuwan AI peraih Nobel John Jumper hengkang dari Google DeepMind ke Anthropic. Eksodus talenta AI semakin memanas di antara raksasa teknologi.
Semifinal Piala Dunia 2026 jadi pertemuan pertama Messi vs Inggris. Rivalitas sengit dari Tangan Tuhan hingga duel penuh gengsi ini. Siapa yang menang?
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Mario Aji gagal finis di Moto2 Jerman 2026 usai crash di Sachsenring. Simak klasemen terbaru yang masih dipimpin Manuel Gonzalez.
Kia tarik 500 ribu SUV Telluride di AS karena sakelar kursi bisa picu kebakaran. Gagal diperbaiki dua kali, kini Kia pasang sekering elektronik.
Ada 15 jenis colokan dunia! Indonesia pakai Type C & F, Amerika Type A, Inggris Type G. Kenapa tidak diseragamkan? Simak sejarah dan faktanya di sini.