Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Suasana sejumlah kios yang masih berdiri di kawasan Kampung Karanganyar RT 84/RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Jumat (5/11/2021)/Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO) bersama petugas gabungan memasang spanduk imbauan larangan penggunaan tanah sempadan di area Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Pemasangan dilakukan karena kawasan itu masih menyisakan sejumlah bangunan semi permanen yang belum ditertibkan warga.
Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY mengaku kecewa dengan pemasangan spanduk tersebut. Musababnya, warga menyebut, telah ada kesepakatan antara warga dan pihak BBWSO bahwasanya akan ada mediasi lanjutan soal kisruh penggunaan lahan di wilayah sempadan sungai itu, setelah sebelumnya BBWSO meminta warga menertibkan secara mandiri bangunan semi permanen yang melanggar aturan sempadan sungai.
"Dipasang kemarin sekitar pukul 11.00 Wib. Kami sempat bertanya yang bertanggungjawab atas pemasangan siapa, tapi petugas hanya bilang atas arahan pimpinan. Jelas kami kecewa karena koordinasi terakhir rencananya ada mediasi pada 25 November untuk membahas kelanjutan penataan kawasan ini," kata Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA: Kenapa Serangan Jantung Terjadi pada Usia Muda & Orang yang Terlihat Sangat Sehat?
Adapun spanduk dipasang di tiga titik di sebelah barat sungai. PMKCM menyatakan masih kukuh dengan sikap semula yakni keberatan dengan program penertiban. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk mendatangi BBWSSO dan pihak kemantren untuk menyampaikan keberatan soal pemasangan spanduk dan imbauan larangan itu.
"Kami akan meminta kejelasan mengapa sampai terjadi pemasangan sepihak ini. Jelas-jelas ini masih status quo dan akan mediasi 25 November," ujar Kris.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWSO, Bambang Sumadyo menjelaskan, penertiban masih belum dilakukan oleh petugas sebab pihaknya mengacu pada kesepakatan terakhir yang direkomendasikan oleh DPRD DIY tentang penundaan penertiban di kawasan itu. Sampai saat ini BBWSSO mengaku masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Karena yang meminta pelaksanaan penertiban ditunda kemarin dari dewan, maka kami menunggu kabar dari dewan sambil koordinasi," ujarnya.
Mantri Anom Mergangsan, Pargiyat mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan berdasarkan tiga poin kesepakatan yang dihasilkan saat koordinasi terakhir kali. Salah satunya adalah soal batas waktu penertiban di kawasan itu. Namun, karena adanya permintaan penundaan oleh DPRD DIY, saat ini pihaknya meminta kepada warga yang belum menertibkan bangunan untuk segera melakukannya.
"Sebenarnya kan aturannya sudah lama, jadi pemasangan spanduk itu hanya sebagai pengingat saja bahwa di kawasan sempadan tidak boleh ada aktivitas yang tidak berizin," ucap Pargiyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.