Dikukuhkan Guru Besar, Eks Ketua KY Usul Model Penyelesaian HAM Berat
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Penyerahan sertifikat tanah milik warga ke Pemkot Jogja. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Warga RW 08 Sapen, Kelurahan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja menyerahkan tanah seluas 415 meter persegi menjadi milik Pemerintah Kota Jogja. Tanah yang saat ini telah berdiri bangunan balai RW itu sebelumnya milik warga namun sudah tidak memiliki ahli waris.
Warga melalui RW 08 kemudian berinisiatif untuk mengurus sertifikat agar menjadi aset Pemerintah Kota Jogja. Selanjutnya lahan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
BACA JUGA: Intip Samsung Galaxy A52s 5G: 6 Fitur Andalan, Spesifikasi, dan Harga
Ketua RW 08 Sapen, Kelurahan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja Qomari Zaman menjelaskan lahan tersebut saat ini sudah ada bangunannya, yaitu untuk Balai RW. Akan tetapi karena tidak ada ahli warisnya maka warga berinisiatif untuk mengurus sertifikat agar menjadi milik pemerintah. Dengan demikian lahan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
"Sekitar lima tahun yang lalu saya menemui beberapa sesepuh untuk menanyakan keberadaan sertifikat balai RW Sapen. Semua tidak ada yang mengetahui. Lalu kami melacak keberadaan melalui BPN dan diketahui posisi keberadaan tanah dan belum disertifikatkan. Keberadaan tanah tersebut ternyata sudah dilepas [untuk pemerintah] sejak 1972, karena tidak ada ahli waris," katanya, Senin (2/1/2022).
Ia mengatakan lahan itu sudah lama dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum melalui balai RW yang sudah berdiri. Akan tetapi ke depan harapannya bisa ditingkatkan kapasitasnya melalui pembangunan gedung tiga lantai yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial, budaya dan perekonomian.
"Kami akan mengajukan ke Pemkot terkait pemanfaatan lahan ini lebih lanjut ke depan, dengan dibangun [renovasi] gedung yang bisa menjadi pusat sosial hingga perekonomian. Harapannya bisa segera dilakukan DED," ucapnya.
Lurah Demangan Sunu Sari menyatakan sertifikat tanah tersebut secara resmi telah diserahkan ke Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi pada 29 Desember 2021. Penyerahan itu dilakukan tanpa ada ikatan jual beli, warga menyerahkan lahan itu agar menjadi aset Pemkot Jogja. "Ke depan harapannya tanah itu bisa terus dimanfaatkan warga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.