Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus child grooming menyasar sejumlah anak di Bantul, belum lama ini. Child grooming merupakan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara halus agar pelaku bisa mendekati korbannya yang merupakan anak-anak.
Dalam kasus di DIY, pelaku mengontak nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi. Setelah itu melalui video call, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya kepada anak. Atas kejadian itu, orang tua perlu mewaspadai modus kejahatan yang satu ini.
Psikolog Anak, Lucia Peppy Novianti, menjelaskan untuk menghindarkan anak dari tindak kekerasan seksual online, orang tua atau pengasuh perlu mengikuti perkembangan teknologi dan memantau penggunaanya oleh anak.
"Orang yang menemani anak bertumbuh kembang itu perlu melek digital. Mau belajar dan menjadi partner anak untuk berdiskusi dan memahami. Ditambah pandemi kemaren, semua anak sekarang terkoneksi dengan digital," ujarnya, kepada Harianjogja.com, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Mabes Klaim Ada Perbuatan Tak Senonoh terhadap Istri Kadiv Propam
Maka satu-satunya cara untuk menjaga anak adalah pada komunikasi. Kita perlu memahami apa yang dilihat anak sehari-hari. Jika menemukan hal-hal negatif atau bahkan mengerikan, jangan direspons dengan langsung memarahi anak.
"Atau langsung ekstrem dengan merebut atau melarang. Tapi kita justru sebagai orang tua mengajak anak bicara, apa yang dia alami. Supaya kita tahu sejauh mana dia mengalami fenomena itu. Itu yang lebih penting," katanya.
Respons langsung marah atau merebut handphone anak menurutnya justru berbahaya karena jika anak sudah terjerat, belum tentu akan tidak berhenti dengan respons itu. "Sebagai orang yang sudah dewasa, perlu memisahkan respons emosional yang justru bisa destruktif," ungkapnya.
Bagi anak yang sudah menjadi korban dari kasus tersebut, orang tua harus menjadi pendamping bagi anak, dalam pemulihan diri maupun proses hukum. Menurutnya sering ditemukan ketika korban anak menghadapi proses hukum justru orang tuanya yang menjadi penghambat.
"Misalmya karena malu, karena capek nemenin, atau karena melihat anak yang terdampak itu seakan-akan gapapa. Jangan salah, anak yang terdampak bisa saja secara kasat mata seperti anak pada umumnya," kata dia.
Maka sangat penting peran orang tua dalam pemulihan mental anak dan pendampingan proses hukum, untuk mendukung masa depan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.