Grand Rohan Jogja Hadirkan Kembali Pameran Seni Lukis
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY menyelenggarakan Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor untuk para pengusaha UKM yang tergabung dalam SiBakul Jogja./Ist
JOGJA-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY menyelenggarakan Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor untuk para pengusaha UKM yang tergabung dalam SiBakul Jogja. Diklat tersebut diselenggarakan di Hotel @HOM, Kota Jogja dengan mengundang 60 peserta.
Salah satu pemateri pada hari pertama (19/7/2022) diklat adalah Sutopo selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Bea Cukai Yogyakarta.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menggelar rangkaian diklat sertifikasi kompetensi untuk para pengusaha UKM di DIY dalam 5 gelombang. Diklat pertama adalah Pengenalan Bisnis Ekspor yang dilaksanakan selama 3 hari yaitu tanggal 19 sampai 21 Juli 2022. Sedangkan keempat diklat selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Agustus, September dan Oktober 2022. Dimana pada akhir diklat, ke 60 peserta akan mengikuti tes kompetensi untuk memperoleh sertifikat.
Acara tersebut dibuka oleh Tatik Ratnawati selaku Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah. “Saya harap para peserta dapat mengikuti rangkaian diklat ini dengan baik sehingga pada saat diklat ini selesai, peserta akan memiliki bekal untuk naik kelas menjadi eksportir yang mumpuni. Sedangkan apabila memang belum memungkinkan untuk ekspor sendiri, saya harap peserta minimal bisa masuk rantai pasok. Dimana jika masuk rantai pasok itu, UKM bapak/ibu dapat bekerja sama dengan perusahaan lain untuk ekspor,” ungkap Tatik dalam sambutannya sesuai rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan sebagai pemateri pertama dalam diklat tersebut Sutopo menyampaikan materi tentang regulasi pelaksanaan ekspor dan tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam pemaparannya, Sutopo menjelaskan bahwa selain harus mengantongi izin dari dinas terkait jenis barang yang di ekspor, eksportir juga harus memahami aturan tentang barang tersebut di negara tujuan.
Pengisian PEB pun harus benar, karena apabila ada dugaan penyelundupan barang eksportir dapat dikenai hukuman pidana. Lebih lanjut Sutopo mengajak para calon eksportir tersebut untuk tidak sungkan berkonsultasi ke Bea Cukai Yogyakarta.
“Bapak ibu yang sudah memiliki buyer, jika ingin bisa ekspor mandiri silakan datang ke kantor kami, atau dapat membuat janji dulu melalui nomor Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta di 08112831051 untuk nanti kami jadwalkan konsultasi ekspor. Pintu Bea Cukai terbuka lebar untuk bapak/ibu yang ingin naik kelas menjadi eksportir,” ujar Sutopo menutup pemaparannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.