RS Grhasia Gelar Temu Pelanggan
RS Grhasia DIY terus memperkuat transformasi layanan kesehatan yang humanis, adaptif, dan inovatif melalui kegiatan Temu Pelanggan.
Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro/dewanpers.or.id
TERNATE—Dewan Pers mengajak insan pers pengkritik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kemerdekaan pers merupakan salah satu iklim yang mendukung pers berkualitas dan profesional. Dewan Pers perlu mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
BACA JUGA: Dewan Pers Minta 9 Pasal dalam RKUHP Dihapus karena Ancam Kebebasan Pers
Menurut anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, Dewan Pers semula berpandangan, bahwa semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Ternyata, tuturnya, insan pers tidak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain tetapi juga tetap harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.
“Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata, yakni mengkritik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers,” kata Sapto pada acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7).
Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers. Ia mengajak semua insan pers berjuang dan mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto.
Ia mengingatkan jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Pada 6 Desember 2006, urainya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.
Sapto mengungkapkan, sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP adalah:
BACA JUGA: Cap Hoaks oleh Polisi & Serangan Siber Pada Media Mengancam Kemerdekaan Pers
Sementara itu, tentang pelaksanaan UKW, Sapto menitip pesan kepada Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman MSi, agar memberi kesempatan dan kepercayaan sebaik-baiknya pada wartawan yang berkompeten dan lulus UKW. Selain wali kota Ternate, dalam UKW yang diikuti 54 jurnalis itu hadir pula AA Ari Wibowo (lembaga uji Lembaga Pers dr Soetomo/LPDS), Firdaus (lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia/PWI), Sigit Setiono (lembaga uji London School of Public Relation/LSPR), dan Ahmad Djauhar (mantan anggota Dewan Pers). (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Dewan Pers
RS Grhasia DIY terus memperkuat transformasi layanan kesehatan yang humanis, adaptif, dan inovatif melalui kegiatan Temu Pelanggan.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.