Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat menerangkan pelimpahan berkas perkara korupsi bos Summarecon Agung, Oon Nasihono pada wartawan, Kamis (11/8/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas persidangan kasus korupsi bos Summarecon Agung Oon Nasihono ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pelimpahan kasus tersebut dikonfirmasi Humas PN Jogja Heri Kurniawan.
“Iya tadi kami melimpahkan berkas kasus korupsi yang masih berhubungan dengan kasus HS, lengkapnya ke humas pengadilan saja,” kata petugas KPK yang tak mau memberikan identitasnya tersebut saat hendak meninggalkan PN Jogja, Kamis (11/8/2022).
Humas PN Jogja Heri Kurniawan yang juga hakim PN Jogja menyebutkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi ini pada sekitar pukul 10.30 WIB. “Masih kami pelajari berkasnya, kami juga belum menentukan Majelis Hakim untuk menyidangkan kasus ini,” jelasnya, Kamis siang.
Dalam berkas perkara tersebut, jelas Heri, Oon didakwa dengan Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 (1) dan pasal 13. “Maksimal nanti tujuh hari sejak berkas perkara diterima, persidangan akan digelar,” ujarnya.
Ancaman hukuman sesuai dakwaan, jelas Heri, untuk pasal 5 ayat 1 maksimal penjara lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta. “Kalau yang pasal 13, ancaman hukumnya penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” jelasnya.
Heri menyebut pelimpahan perkara tipikor ini oleh KPK ke PN Jogja yang pertama kalinya di tahun ini. “Sebelumnya tipikor dari Kejari Jogja, ini yang pertama dari KPK,” katanya.
Penyerahan berkas dengan terdakwa Oon Nasihono dilakukan terpisah dengan terdakwa lain yang masih satu kasus. “Jadi persidangan akan digelar tersendiri dari tersangka lain,” ujarnya.
Soal persidangan terdakwa lain, Heri menyebut nanti juga akan dilimpahkan ke PN Jogja. “Tadi infonya akan ada berkas tersangka lain yang menyusul, mungkin semuanya disidang di sini, karena lebih dekat dengan perkara jadi lebih memudahkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.