KPK Periksa 8 Saksi Korupsi Mandala Krida, JCW Minta Penyidikan Segera Dituntaskan

Triyo Handoko
Triyo Handoko Selasa, 13 September 2022 14:57 WIB
KPK Periksa 8 Saksi Korupsi Mandala Krida, JCW Minta Penyidikan Segera Dituntaskan

Stadion Mandala Krida, Jogja, Kamis (15/8/2019)./Harian Jogja-Galih Eko Kurniawan

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Coruption Watch (JCW) meminta KPK segera menuntaskan penyidikan kasus korupsi Stadion Mandala Krida setelah kemarin komisi antirasuah memeriksa delapan saksi lagi.

JCW menilai kinerja KPK harus lebih cepat menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar tersebut. Menurut catatan JCW, KPK sudah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan korupsi tersebut baik dari jajaran pegawai sipil maupun swasta.

Kepala Bidang Humas JCW Baharudi Kamba menilai KPK harus lebih tegas mendalami kasus ini. “Setelah menetapkan tiga tersangka, harusnya bisa gerak cepat mengembangkan kasus,” jelansya, Selasa (12/9/2022).

Kamba menilai KPK harus mengusut keterlibatan pihak lain setelah menetapkan Edy Wahyudi, yang pernah bekerja di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, sebagai tersangka. Dua tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK adalah eks Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto dan Dirut PT Asigraphi Sugiharto.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Seksi Kartasura-Purwomartani Selesai Agustus 2023

“Korupsi di lingkungan pemerintahan jarang sekali one man show, jadi harus lebih ditelusuri lagi,” kata Kamba.

Puluhan saksi yang sudah diperiksa KPK, jelas Kamba, juga harus memberikan kesaksian yang berkualitas dan tak sekedar administratif saja. “Harapannya KPK mencari saksi yang benar-benar paham perkaranya, jadi penyidikan dapat berkembang dengan cepat,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online