Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sejumlah akademisi UII menyatakan sikap penolakan terhadap penggantian Hakim MK Aswanto, oleh DPR, di Fakultas Hukum UII, Kamis (6/10/2022)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Pencopotan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari sejumlah akademisi Universitas Islam Yogyakarta (UII). Pencopotan tertsebut dinilai melampaui kewenangan DPR dan diduga bermuatan politis.
Dosen Fakultas Hukum UII dan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTN-HAN) DIY, Ni’matul Huda, mengatakan pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah telah mencederai prinsip dan mekanisme pemilihan hakim MK.
“Setiap proses penggantian itu harus ada alasannya, kenapa diganti. Apakah mencapai usia pensiun, apakah terjadi kasus, ataukah ada pengunduran diri dari yang bersangkutan. Tidak bisa di tengah jalan diberhentikan begitu saja,” ujarnya dalam konferensi pers, di Fakultas Hukum UII, Kamis (6/10/2022).
Tidak adanya alasan yang jelas dapat menimbulkan pandangan negatif kepada yang bersangkutan. Begitu pula pengangkatan Hakim MK juga harus melalui proses yang transparan dan akuntabel yang mekanismenya sudah diatur oleh masing-masing lembaga pengusul.
Pengangkatan Prof Guntur Hamzah tanpa melalui proses seleksi telah menghilangkan ruang bagi publik untuk memberi masukan terkait rekam jejaknya. Publik juga tidak memiliki akses terhadap gagasannya terkait masa depan kelembagaan MK.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII, Sri Hastuti Puspitasari, mengatakan kewenangan mengusulkan tiga hakim konstitusi yang dimiliki DPR tidak serta-merta bisa memberhentikan hakim konstitusi yang diusulkan.
“saya melihat DPR melakukan excessive of power legislative function. Kekuasaan yang meluas, melampaui dari apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga legislatif. Publik kemudian menilai bahwa ada muatan politis yang begitu besar di balik pemberhentian Prof Aswanto,” ungkapnya.
BACA JUGA: Komnas HAM: Tak Ada Aremania yang Serang Pemain Persebaya saat Tragedi Kanjuruhan
Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM (Pusham) UII, Eko Riyadi, mengatakan motif politik paling terlihat dalam pencopotan ini adalah DPR merasa Aswanto tidak bisa membenarkan apa yang dilakukan DPR dalam menyusun produk hukum tertentu.
“Hakim tidak mewakili siapapun. Hakim mewakili Tuhan. Jadi argumentasi yang paling terlihat adalah karena Aswanto dalam beberapa putusannya menganulir produk perundang-undangan yang sebelumnya telah dibuat oleh DPR,” kata dia.
Selain itu, dalam konteks politik praktis saat ini Indonesia sedang mendekati masa pemilu. MK memiliki kewenangan yang sangat besar. Selain judicial review, MK juga memiliki kewenangan menguji jika terjadi perselisihan suara dalam pemilu.
“Jadi upaya untuk membonsai hakim MK menjadi satu kelompok yang bisa mendukung kepentingan politik harus dilawan dari sekarang. Karena kalau itu terjadi, yang kita takutkan adalah meruntuhkan bangunan sistem hukum dan ketatanegaraan yang susah payah kita tertibkan sejak reformasi,” ujarnya.
Dengan latar belakang tersebut, ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, DPR membatalkan pencopotan Aswanto dan menganulir pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Kedua, jika DPR tetap bersikukuh dengan sikapnya, Presiden harus menganulir hal tersebut dengan tidak menerbitkan Keppres.
Ketiga, dalam jangka panjang, masing-masing lembaga seperti DPR, pemerintah dan MA perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.