Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Waroeng SS/Dok.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memberikan Nota Pemeriksaan kepada Waroeng SS agar mencabut pemotongan bantuan subsidi upah (BSU). Nota diberikan secara langsung pada Selasa (1/11/2022).
Waroeng SS belum memberikan tanggapan atas nota tersebut. Disnakertrans DIY menduga Waroeng SS melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian BSU.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus menyebut jawatannya masih menunggu tanggapan Waroeng SS atas Nota Pemeriksaan tersebut. “Harapan kami, pemotongan BSU dapat dibatalkan sehingga tak ada pihak yang dirugikan lagi,” katanya, Selasa siang.
Melalui Nota Pemeriksaan tersebut, jelas Amin, Disnakertras DIY berharap permasalahan tersebut segera tertangani dengan baik. “Kalau begini kan semua pihak jadi rugi, dari karyawan juga dari perusahaan [Waroeng SS] karena citranya jadi buruk,” ucapnya.
BACA JUGA: Alasan Pemilik Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Amin menjelaskan selama ini Disnakertrans DIY selalu melakukan pengawasan rutin dan khusus pada perusahaan dan badan usaha lain. “Di DIY ada 10.600an perusahan yang wajib lapor ke Disnakertrans DIY dan itu kami sudah maksimal memberikan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, sampai penindakan,” jelasnya.
Dalam sepekan, ada sekitar lima aduan terkait ketenagakerjaan di DIY. “Setiap laporan pasti kami periksa, total pengawas kami ada 22 dalam sebulan satu pengawas bisa melakukan pemeriksaan ke 13 perusahaan,” ujarnya.
Dalam Permenaker No.33/2016, terang Amin, tanggung jawab pengawas Disnaker melakukan pemeriksaan di lima perusahaan. “Kalau dari peraturan memang kami sudah lebih banyak dan maksimal,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.
Menyapa konsumen setia Honda, Astra Motor Yogyakarta kembali hadir dengan Honda Premium Matic Day (HPMD)