PSEL Dinilai Mendesak, DPRD Bantul Siap Mengawal Kebutuhan Anggaran
DPRD Bantul siap dukung kebutuhan anggaran sarana PSEL guna atasi bom waktu persampahan. Pengolahan sampah ini diproyeksikan capai 1.000 ton per hari.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Upah Minimun Kota (UMK) Kota Jogja 2023 resmi diumumkan, Rabu (7/12/2022). UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp170.806 atau naik 7,93% menjadi Rp2.324.775,50. Kenaikan ini menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten lain di wilayah DIY.
Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan penetapan UMK itu telah melewati rangkaian proses sesuai peraturan. Perwakilan perusahaan dan serikat pekerja menyepakati nominal itu sebagai jalan tengah yang sesuai dengan kondisi ekonomi Jogja di masa sekarang.
"Itu sudah kami rumuskan bersama Dewan Pengupahan Jogja dan serikat pekerja. Tentunya sudah sesuai ketentuan dan disepakati secara bulat. Harapannya bisa segera disesuaikan dan diterapkan oleh pengusaha," kata Sumadi.
Ia menekankan aturan upah akan mulai berlaku Januari tahun depan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan di wilayah setempat diminta taat dan tidak membayar upah dengan cara mencicil kepada para pekerjanya.
"Kami hanya berharap agar pertumbuhan ekonomi kita yang sudah baik ini bisa terus terjaga dan upah yang sudah ditetapkan ya diikuti dan tidak usah dicicil," ujarnya.
BACA JUGA: Survei BPS: Upah Buruh Tani di Jogja Paling Rendah se-Indonesia, Segini Besarnya
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja Deenta Julliant Sukma menyampaikan kenaikan UMK di angka Rp170.806 tetap belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Selama skema perhitungan upah belum sesuai KHL pihaknya mengaku akan tetap menolak.
"Ditambah lagi dengan aturan yang menyebut bahwa kenaikan maksimal di angka 10 persen, masih jauh dari standar KHL," jelasnya.
Meski begitu, pekerja tetap menghormati keputusan pemerintah mengenai penetapan UMK 2023. Ia berharap agar perusahaan menaati dan membuat skala dan struktur upah dengan mekanisme yang jelas. "Harus ada ketegasan juga dari pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi bagaimana skala dan struktur upah diterapkan," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul siap dukung kebutuhan anggaran sarana PSEL guna atasi bom waktu persampahan. Pengolahan sampah ini diproyeksikan capai 1.000 ton per hari.
Kemenhaj mempertimbangkan maskapai alternatif untuk menekan biaya haji 2027. Biaya penerbangan mencapai 40% dari total BPIH.
Direktur BYAN Alastair McLeod menjual 185.200 saham senilai Rp2,47 miliar menjelang rencana masuknya Jhonlin Group sebagai pemegang 30% BYAN.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 23 September 2026, kompak turun untuk Antam, Galeri 24 dan UBS. Simak harga jual dan buyback.
Gerakan Tanam Pertanian Modern Pekalongan baru mencapai 32,5 hektare dari target 2.612 hektare hingga 22 September 2026.