Ekonom Soroti Shadow Economy Indonesia yang Capai 23,8% GDP
Setahun 7DDE, ekonom menilai belum ada perbaikan signifikan. Tata kelola anggaran dan shadow economy menjadi sorotan.
Ilustrasi pengolahan sampah./Pixabay
Harianjogja.com, KULONPROGO—Volume sampah di Kulonprogo meningkat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kenaikan volume sampah harian sekitar 10 persen saat liburan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulonprogo Sumarsana sampah di destinasi wisata dan pusat keramaian meningkat pesat selama periode Natal dan Tahun Baru. Kendati demikian, tidak ada penumpukan sampah yang sampai menganggu warga.
"Sebagai contoh di Alun-Alun Wates, begitu selesai acara, sudah normal kembali. Kebersihan di Taman Budaya dan Sermo juga sudah normal kembali," ujar dia.
Tempat pembuangan akhir (TPA) juga masih cukup menampung kenaikan volume sampah. "Walaupun sudah menggunung sedikit, tetapi sampah masih memungkinkan untuk diolah di sana," ujarnya.
Kepala UPT Persampahan Kulonprogo Budi Purwanto menegaskan ada kenaikan volume sampah sekitar 10% pada libur Nataru di pusat keramaian selama tahun baru, seperti Pantai Glagah, Alun-Alun Wates, hingga Waduk Sermo.
Rata-rata sampah yang dihasilkan di Kulonprogo mencapai 35-40 ton per hari. Saat liburan, volume meningkat menjadi 38,5-44 ton per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Setahun 7DDE, ekonom menilai belum ada perbaikan signifikan. Tata kelola anggaran dan shadow economy menjadi sorotan.
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.