Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Suasana jumpa pers LBH Aryawiraraja yang menyampikan dugaan pelanggaran mantan Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto. Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja menyampaikan setidaknya mantan Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto melanggar 17 perundang-undangan atas dugaan pencucian uang yang ia lakukan, Sabtu (11/3/2023).
Dugaan pelanggaran 17 perundang-undangan tersebut meliputi UUD RI 1945 pasal 23A tentang Fungsi Pajak, Undang-undang (UU) Pemberantasan, UU Pencucian Uang, UU Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, hingga Peraturan Menteri Keuangan No.237/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Bidang Cukai.
Tak hanya menduga Eko Darmanto, LBH Aryawiraraja juga menduga mantan pegawai pajak Rafel Alun juga melakukan hal serupa. Kondisi pegawai pajak dan bea cukai yang tak amanah, menurut LBH Aryawiraraja, menyebabkan kondisi keuangan negara terancam, terutama pendapatan APBN.
Ketua Departemen Advokasi LBH Aryawiraraja Mustofa menjelaskan ulah korupsi dan pencucian uang oknum pejabat Kementerian Keuangan merugikan negara. “Mereka yang seharusnya menjadi contoh dalam mengelola keuangan negara justru melakukan korupsi, berkolusi bahkan berkongsi sehingga daya serap dan optimalisasi APBN menjadi bocor karena ulah oknum di dalamnya,” jelasnya.
Agar kejahatan keuangan tersebut tak terulang, jelas Mustofa, LBH Aryawiraraja mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami juga mendukung langkah PPATK untuk mengaudit investigasi aliran dana oknum Dirjen Pajak dan Bea cukai pada Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun,” tegasnya.
LBH Aryawiraraja juga menghimbau Presiden Jokowi, lanjut Mustofa, untuk membuat tim khusus investigasi oknum pejabat yang bermasalah. “Kami juga meminta pemerintah untuk memecat secara tidak hormat ASN yang terlibat kasus tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.