Bea Cukai Jogja Berikan Edukasi kepada Linmas dan Kelompok Informasi Masyarakat Bantul tentang Ketentuan Cukai

Media Digital
Media Digital Senin, 27 Maret 2023 17:27 WIB
Bea Cukai Jogja Berikan Edukasi kepada Linmas dan Kelompok Informasi Masyarakat Bantul tentang Ketentuan Cukai

Dalam upaya memberantas rokok ilegal yang beredar di masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bantul menggandeng Bea Cukai Jogja (Bejo) untuk menyosialisasikan ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal./Istimewa

BANTUL—Dalam upaya memberantas rokok ilegal yang beredar di masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bantul menggandeng Bea Cukai Jogja (Bejo) untuk menyosialisasikan ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal.

Sosialisasi kali ini diselenggarakan pada Senin, 13 dan 20 Maret 2023, di RM Parangtritis, Sewon, Bantul. Adapun sosialisasi kali ini, mengundang peserta dari anggota linmas dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bantul.

Berkesempatan menjadi narasumber, Indah Widyaning Ayu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, dan Nur Hafni Rahmawati, Pelaksana pada Seksi Layanan dan Informasi Bea Cukai Jogja. Narasumber menyampaikan dua sesi. Materi pertama terkait Ketentuan di Bidang Cukai termasuk aturan terbaru mengenai BKC selesai dibuat, serta materi Identifikasi Pita Cukai Tahun 2023. Peserta sosialisasi juga diajak untuk secara langsung membedakan antara rokok yang resmi dan rokok yang ilegal.

Sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi para linmas dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bantul tentang ketentuan cukai dan rokok ilegal. Para Narasumber berharap agar para peserta sosialisasi ikut membantu Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang ada di masyarakat. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online