Dianggap Ganggu Pengendara, Anak Punk di Kulonprogo Digelandang Polisi

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 03 Juli 2023 15:27 WIB
Dianggap Ganggu Pengendara, Anak Punk di Kulonprogo Digelandang Polisi

Polsek Temon menertibkan dua anak punk di sekitar traffic light Demen, Temon, Kulonprogo pada Minggu (2/7/2023)./Istimewa

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polsek Temon melakukan penertiban terhadap anak-anak berdandanan ala punk yang mangkal di sekitar traffic light Demen, Temon, Kulonprogo, Minggu (2/7/2023). Penertiban dilakukan karena mereka dianggap mengganggu keamanan.

Kapolsek Temon, Kompol Tjatur Atmoko mengatakan bahwa selain mengganggu keamanan, anak-anak yang berdandan ala punk tersebut juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan yang melintas di jalan Temon-Wates. “Selain itu juga untuk mengantisipasi pemalakan atau aksi yang merugikan pengguna jalan,” kata Tjatur dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA: Perangi Klithih, Kades Concat Gandeng Anak Punk

Tjatur juga menerangkan dengan tindakan yang mereka lakukan, tentu juga akan membahayakan diri mereka sendiri, termasuk pengguna jalan lain. Penertiban tersebut menjadi yang kesekian kalinya. “Kami sudah berkali-kali melaksanakan penertiban, tetapi tetap saja dilanggar. Kami lebih mengutamakan tindakan preventif untuk melakukan pencegahan dan pengawasan,” kataya.

Anak-anak tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Temon. Di sana, mereka akan diberi pembinaan dan imbauan agar tidak kembali ke tempat semula, karena akan mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online