Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Jateng dan DIY Resmi Dibuka
MANTRA EXPO 2 by Qhomemart resmi dibuka hari ini di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Jogja dan Satuan Tugas PDI Perjuangan Kota Jogja melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY terkait dengan video yang diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun./Istimewa
JOGJA—Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Jogja dan Satuan Tugas (Satgas) PDI Perjuangan Kota Jogja melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY terkait dengan video yang diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun.
PDI Perjuangan menganggap Rocky Gerung melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Detkri Badiron, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Jogja mendesak aparat penegak hukum memproses kasus pernyataan Rocky Gerung yang di-upload di kanal YouTube milik Refly Harun.
BACA JUGA: Rocky Gerung Batal Isi Diskusi di Sleman karena Massa, Begini Penjelasan Panitia
"BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai apa yang disampaikan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan [SARA]’,” kata Detkri Badiron, Ketua BBHAR Kota Jogja, Senin (7/8/2023).
Aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian penegakan hukum dengan memproses Refly Harun bersama sama Rocky Gerung dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat.
Refly Harun juga dilaporkan karena pernyataan Rocky Gerung yang dalam isi pidatonya dalam pernyataan terkait kegiatan rangkaian Jokowi ke China guna kelanjutan program IKN.
“Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan," kata Detkri Badiron.
Rocky dan Refly Harun dilaporkan BBHAR Yogyakarta terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Indonesia menganut demokrasi berasas nilai Pancasila. Di dalamnya ada kata “beradab”, sehingga demokrasi yang harus beradab," kata Detkri Badiron.
Pernyataan Rocky Gerung dianggap sudah sangat merendahkan dan menghina martabat Kepala Negara.
BACA JUGA: Rumah Rocky Gerung Didemo hingga Dilempari Telur Busuk
“Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun. Termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara. Kita ajak masyarakat bersama sama menjaga harga diri, harkat dan martabat Presiden Joko Widodo," kata Detkri Badiron.
Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jogja menyatakan kasus Rocky Gerung yang melakukan provokasi dalam orasinya harus di proses hukum. Penegakkan hukum penting dilakukan oleh aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum.
“Kami dukung kepolisian sebagai aparat penegak hukum jalankan fungsinya berikan kepastian hukum. Proses hukum untuk Rocky Gerung juga Refly Harun harus bertanggungjawab jalani proses hukum sesuai ketentuan undang undang. Gerung bisa jelaskan maksud perkataannya nanti dipengadilan jika aparat penegak hukum menjalankan proses hukum ini atas laporan ini. Jadilah ksatria yang bertanggungjawab atas yang dikerjakan. Kami harap aparat penegak hukum tegas terhadap Rocky Gerung," kata Eko Suwanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MANTRA EXPO 2 by Qhomemart resmi dibuka hari ini di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
BTS cetak rekor baru di Spotify! Jadi artis pertama dengan 6 video musik di Top 10 Global Music Videos Chart. Dynamite, Butter, DNA, dan lainnya!
Na Hyun-soo tampil menjanjikan di AVC Cup 2026 dan menambah opsi Hyundai Hillstate menjelang V-League 2026/2027 yang juga diperkuat Megawati Hangestri.
Aplikasi kunci gitar terbaik 2026, dari Ultimate Guitar hingga Yousician. Temukan chord dan belajar gitar dengan mudah di HP.
Bocoran MacBook Neo 2: chip A19 Pro, RAM 12GB, dan dukungan Apple Intelligence. Laptop murah Apple ini dijadwalkan rilis 2027. Simak selengkapnya!