Sertifikasi CPLA Jadi Nilai Tambah Pencari Kerja
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Jogja dan Satuan Tugas PDI Perjuangan Kota Jogja melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY terkait dengan video yang diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun./Istimewa
JOGJA—Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Jogja dan Satuan Tugas (Satgas) PDI Perjuangan Kota Jogja melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY terkait dengan video yang diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun.
PDI Perjuangan menganggap Rocky Gerung melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Detkri Badiron, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Jogja mendesak aparat penegak hukum memproses kasus pernyataan Rocky Gerung yang di-upload di kanal YouTube milik Refly Harun.
BACA JUGA: Rocky Gerung Batal Isi Diskusi di Sleman karena Massa, Begini Penjelasan Panitia
"BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai apa yang disampaikan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan [SARA]’,” kata Detkri Badiron, Ketua BBHAR Kota Jogja, Senin (7/8/2023).
Aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian penegakan hukum dengan memproses Refly Harun bersama sama Rocky Gerung dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat.
Refly Harun juga dilaporkan karena pernyataan Rocky Gerung yang dalam isi pidatonya dalam pernyataan terkait kegiatan rangkaian Jokowi ke China guna kelanjutan program IKN.
“Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan," kata Detkri Badiron.
Rocky dan Refly Harun dilaporkan BBHAR Yogyakarta terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Indonesia menganut demokrasi berasas nilai Pancasila. Di dalamnya ada kata “beradab”, sehingga demokrasi yang harus beradab," kata Detkri Badiron.
Pernyataan Rocky Gerung dianggap sudah sangat merendahkan dan menghina martabat Kepala Negara.
BACA JUGA: Rumah Rocky Gerung Didemo hingga Dilempari Telur Busuk
“Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun. Termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara. Kita ajak masyarakat bersama sama menjaga harga diri, harkat dan martabat Presiden Joko Widodo," kata Detkri Badiron.
Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jogja menyatakan kasus Rocky Gerung yang melakukan provokasi dalam orasinya harus di proses hukum. Penegakkan hukum penting dilakukan oleh aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum.
“Kami dukung kepolisian sebagai aparat penegak hukum jalankan fungsinya berikan kepastian hukum. Proses hukum untuk Rocky Gerung juga Refly Harun harus bertanggungjawab jalani proses hukum sesuai ketentuan undang undang. Gerung bisa jelaskan maksud perkataannya nanti dipengadilan jika aparat penegak hukum menjalankan proses hukum ini atas laporan ini. Jadilah ksatria yang bertanggungjawab atas yang dikerjakan. Kami harap aparat penegak hukum tegas terhadap Rocky Gerung," kata Eko Suwanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.