Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria ditangkap petugas kepolisian Polsek Kasihan, Bantul, setelah lima bulan jadi buron. Pria tersebut merupakan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Ring Road Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Maret 2023 lalu.
Kasih Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan pria tersebut bernama Muhammad Taufik Kurniawan alias Opik, warga Kasihan. “Pada Senin 4 September 2023 pukul 10.00 WIB Opik dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kasihan,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 16 Maret 2023 pukul 02.00 WIB, di Ring Road selatan, tepatnya di barat simpang empat Madukismo, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Adapun korban yakni Tri Romadhan, yang juga warga Kasihan dan masih teman pelaku sendiri.
Ia menceritakan kejadian itu bermula ketika korban dijemput dari rumahnya oleh seorang saksi yang merupakan teman pelaku dan korban, atas suruhan pelaku. Sesampai ya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku sudah menunggu dan saat itu pula pelaku langsung menyabetkan celurit yang dibawanya.
Sabetan celurit mengenai bagian paha korban. Tak hanya itu, saksi yang menjemput korban pun turut terkena sabetan celurit di bagian jari tangannya. “Tetapi yang saksi tidak terlalu parah, yang parah lukanya korban,” kata dia.
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Setelah itu, saksi langsung membawa korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian. “Pelaku buron selama beberapa bulan, terus kemarin kepolisian mendapat informasi pelaku pulang ke rumah, langsung ditangkap,” katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Adapun motif pelaku menganiaya korban sampai saat ini belum diketahui dan masih didalami oleh kepolisian. “Motifnya belum, masih dimintai keterangan,” katanya.
Namun ia menegaskan pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan. “Bisa dikenakan pasal 351 tentang tentang penganiayaan berat karena melukai. Atau Penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 354 KUHP tentang tindakan sengaja melukai berat orang lain,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.