Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Pengecekan Stadion Mandala Krida / PSIM Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—KPK resmi menetapkan seorang ASN Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krdia.
Jaksa KPK yang bertugas dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini, Arif Suhermanto saat korupsi berlangsung, Dedi bertugas sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida.
“Tersangka ini kami tetapkan setelah melakukan pengembangan perkara hasil dari fakta-fakta persidangan dengan tiga terdakwa kemarin yang sudah vonis,” kata Arif kepada Harianjogja.com, Senin (23/10/2023).
Arif menerangkan Dedi sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. “Atas statusnya sebagai ASN, sepertinya sudah dilaporkan ke Pemda DIY, itu teknis saja. Tetapi yang jelas perkara ini tetap dikembangkan penyidikannya,” tegasnya.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Menahan Tersangka Ketua Pokja
Peran Dedi dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, sambung Arif, adalah mengondisikan proses lelang pembangunan yang diduga terjadi kecurangan. “Kami sudah ada bukti dari pengembangan fakta persidangan, detailnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK yang mengusut kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini sudah membawa tiga orang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Putusan Pengadilan Tipikor Jogja menyebut tiga orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Tiga orang tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY Edi Wahyudi yang divonis Pengadilan Tipikor Jogja dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Lalu Dirut PT Arsigraphi yang jadi kontraktor pembangunan, Sugiharto dihukum dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, serta Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto dihukum sembilan tahun penjara dengan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.