WhatsApp Tidak Bisa Update? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya di Android dan iPhone
WhatsApp gagal diperbarui di Android atau iPhone? Simak penyebab dan cara mengatasinya, mulai dari koneksi internet hingga ruang penyimpanan.
BSR, 47, warga Kalasan, Sleman yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya selama 11 tahun./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas dari Polresta Sleman telah menangkap BSR, 47, warga Kalasan, Sleman yang telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama 11 tahun. Akhirnya BSR ditampilkan kepada awak media pada sesi konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/10/2023).
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu melakukan pencabulan terhadap putri semata wayangnya selama 11 tahun. "Perbuatan itu dilakukan sejak korban Kelas II SD sampai lulus SMA," kata Adrian.
Adrian mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku karena istrinya bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas II SD ini hendak bermain, tetapi pelaku melarangnya. Oleh pelaku, korban disuruh tidur, dengan alasan agar tidak kelelahan. "Pencabulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi," kata Adrian.
Korban sendiri tidak berani cerita, karena ancaman kekekerasan oleh pelaku yang akan menyakiti korban dan ibu korban. setelah itu, hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual, pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku tetapi korban justru dibanting oleh pelaku.
"Kali terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada November 2022 ketika sedang merawat pelaku karena jatuh dari kecelakaan lalu lintas. Namun, justru korban mendapatkan perlakukan cabul," jelas Adrian.
Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban sempat merekam perbuatan pelaku dengan alasan untuk bukti atas apa yang dialaminya. Korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada pacarnya dan memberitahu perbuatan pelaku kepada ibunya.
Berbekal video dan hasil visum sebagai barang bukti, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pelaku pun ditangkap pada Jumat (20/10/2023) lalu dan kini ditahan di Polresta Sleman. "Tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Adrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WhatsApp gagal diperbarui di Android atau iPhone? Simak penyebab dan cara mengatasinya, mulai dari koneksi internet hingga ruang penyimpanan.
BNPB mencatat karhutla di kawasan Tanjung Puting mencapai 513,89 hektare. Asap tebal menghambat pemadaman melalui udara di Kalteng.
Simak sinopsis Insidious: Out of the Further, film horor tentang Gemma yang bisa memasuki The Further dan membawa makhluk gaib ke dunia nyata.
Sleman masih kekurangan 83.726 lampu jalan. Anggaran pembangunan APJ direncanakan naik menjadi Rp30,6 miliar pada 2027.
Pegadaian meraih peringkat kedelapan dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai salah satu BUMN dengan layanan terbaik berkat transformasi digital dan p
MAMA Awards 2026 mengumumkan 12 penampil pertama. ENHYPEN, BABYMONSTER, LE SSERAFIM, dan Nayeon TWICE dijadwalkan tampil di Osaka pada 20–21 November.