Samsat Gunungkidul Merilis Aturan Pembayaran Pajak Kendaraan 1 dan 5 Tahunan, Ini Alurnya

Media Digital
Media Digital Kamis, 26 Oktober 2023 15:27 WIB
Samsat Gunungkidul Merilis Aturan Pembayaran Pajak Kendaraan 1 dan 5 Tahunan, Ini Alurnya

Ilustrasi wajib pajak - Freepik

GUNUNGKIDUL—Samsat Gunungkidul merilis alur pembayaran pajak kendaraan satu tahunan dan lima tahunan. Gambar alur ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemilik kendaraan bermotor saat akan melakukan pembayaran pajak.

Selain alur pembayaran pajak kendaraan bermotor, dirilis juga hasil survei kepuasan masyarakat terhadap Kantor Pajak Daerah DIY di Kabupaten Gunungkidul tahun 2023. Berikut ini gambar lengkapnya:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online