Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyampaikan keterangan terkait hasil penggerebekan sebuah pabrik narkoba di kawasan Banguntapan Bantul, Kamis (2/11/2023) malam. - Harian Jogja/Stefani Yuliandriani.
Harianjogja.com, BANTUL-Badan Reserse Kriminal (Barwskrim) Polri menyebut bahwa tindak kejahatan peredaran narkoba dengan modus keripik pisang dan cairan Happy Water yang diungkap di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/11/2023) sudah beroperasi sejak sebulan lalu.
"Para pelaku ini sudah mendirikan pabrik rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial," kata Kepala Bareskrim Polri, Kombes Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers.
Mesksi sudah memproduksi narkotika sejak sebulan namun mereka tidak langsung menjualnya. Pelaku terus melakukan uji coba narkotika denghan modus kerupik pisang dan cairan Happy Water buatannya sehingga ada yang berhasil dan ada yang gagal
"Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan juga ada yang berhasil, ada yang gagal; dan ternyata saat mereka melakukan pengiriman ke wilayah Cimanggis, Depok, itu bisa kami ungkap," jelas Wahyu.
sementara untuk harganya cairan “Happy Water Narkotika” berukuran 10 ml dipatok dengan harga Rp1,2 juta per botol. Kemudian “Keripik Pisang Narkotik” berukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, dan 500 gram dipatok dengan harga Rp.1,5-6 juta per bungkus.
Barang bukti yang berhasil diamankan terkait pengungkapan tersebut terdiri dari 426 bungkus “Keripik Pisang Narkotik” berbagai ukuran, 1. 2.022 botol ukuran 10 ml cairan “Happy Water”, dan 10 kg bahan baku narkotika
BACA JUGA: Kronologi Kasus Penggerebekan Kripik Pisang Narkoba di Bantul
Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.10 miliar.
“Pengungkapan narkoba ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai arahan Presiden dan kapolri untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, tanpa terkecuali,” katanya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat turut bekerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat terkait adanya peredaran narkoba yang ada di lingkungan anda, kami memastikan akan memproses tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.
Lima penerima bantuan RTLH Sleman mengundurkan diri sehingga Rp68 juta anggaran tidak terserap. Sebanyak 461 unit rumah tetap direhabilitasi.
Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan PT Asli RI, di Bandara Juanda.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.