Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Kota Jogja:
1. SIM Keliling Simon Palace
Lokasi Lapangan Sewandanan (Depan Puro Pakualaman)
Jadwal setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
2. SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi Alun-Alun Kidul (Area Sasono Hinggil)
Jadwal setiap hari Sabtu Malam pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
3. SIM Mall Pelayanan Publik
Lokasi di Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Apple Music menghadirkan Discovery Station, fitur rekomendasi musik baru berbasis algoritma personal untuk menemukan lagu baru.
Pertamina Patra Niaga tambah pasokan 5,8 juta tabung LPG 3 kg selama libur panjang Mei 2026. Warga diimbau beli sesuai kebutuhan.
Alex Marquez menang sprint race MotoGP Catalunya 2026 usai mengalahkan Pedro Acosta dengan selisih tipis 0,041 detik.
Suzuki Burgman 150 resmi meluncur dengan fitur TCS, ABS dual-channel, dan panel TFT untuk menantang Honda PCX serta Yamaha NMAX.
Meta menghadapi protes internal setelah program pengawasan karyawan untuk pengembangan AI dinilai melanggar privasi pekerja.