MacSync Menyusup ke Mac, Begini Modus Malware Curi Data
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Pelaku perekaman saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polresta Sleman menangkap, NS, 49, seorang penjaga indekos di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Bapak dua anak ini ditangkap setelah diduga secara diam-diam merekam dan memfoto anak indekos di dalam kamar. Adapun alasan NS merekam dan memfoto adalah untuk konsumsi pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, tindakan pelaku diketahui pada Jumat (10/11/2023). Saat itu pelaku berpura-pura bersih-bersih di sekitar kamar indekos. Saat melihat ada celah di jendela kamar, NS langung mengambil foto dan video.
Namun, usaha dari NS itu akhirnya diketahui korban (penghuni kamar). Korban yang curiga dengan perilaku pelaku kemudian memanggil dua kawannya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada PPA Polresta Sleman.
"Petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," kata Adrian, di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut Adrian mengatakan, NS sempat menghapus foto dan video yang direkamnya sesaat sebelum ditangkap. Akan tetapi, polisi berhasil mengamankan foto dan video yang sempat dihapus dari ponsel pelaku.
"Untuk perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali terhadap korban. Kami menemukan ada 3 foto berbeda dan satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu mengandung pornografi. Karena tidak pantas dikonsumsi publik," lanjut Adrian.
Dari hasil penyelidikan, NS ternyata telah menjalankan aksinya selama 4 bulan lamanya.
BACA JUGA : Kuasa Hukum S Sebut Teman Wanita Mario Dandy Ikut Merekam Video Penganiayaan
Di hadapan awak media, NS mengaku jika tindakannya merekam dan memfoto itu dilakukan untuk kesenangan pribadi. "Untuk kesenangan pribadi, pak. Yang saya lakukan empat kali pak. Korbannya dua orang pak. Dan, karena ada kesempatan saja. Pas, ada gorden terbuka saja, biar tahu di dalamnya ngapa itu aja," kata NS.
Atas perbuatannya, NS terancam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.