Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Ilustrasi uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jogja./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Mulai hari ini, Selasa (2/1/2023) uji kir kendaraan tak lagi dipungut biaya.
Kebijakan ini diberlakukan dengan berdasar pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ada juga Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Perda Kota Jogja No. 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menuturkan aturan ini berlaku secara nasional.
Masyarakat kini tak perlu lagi merogoh kocek saat melakukan uji kir. Prosesnya terbilang mudah dan cepat dengan layanan drive thru (lantatur). Pendaftraan juga bisa dilakukan secara online. “Dari awal mendaftar sampai keluar hanya dalam hitungan menit. Hanya seperempat jam selesai,” kata Golkari, Selasa.
Dia mengatakan uji kir kendaraan yang mudah dan gratis ini menjadikan masyarakat tak lagi punya alasan untuk tidak melakukan uji kir. Terlebih, uji kir terbilang penting.
Menurut Golkari, uji kir merupakan cara mengetahui kesehatan sebuah kendaraan. Kerusakan atau kekurangan pada sebuah kendaraan juga akan lebih cepat diketahui. Kendaraan yang wajib menjalani uji kir adalah kendaraan umum. Baik kendaraan pengangkut orang ataupun barang.
Secara garis besar, uji kir kendaraan meliputi pengecekan fisik. Misalnya, mengecek ada atau tidaknya over dimensi pada kendaraan. Ada juga pengujian lampu. Kendaraan akan dicek apakah penerangan sudah sesuai standar, tidak terlalu terang dan tidak terlalu redup. Lalu, sistem pengereman juga tak luput dari pengujian.
BACA JUGA: Uji Kir 2024 Digratiskan, Pemkab Bantul Terancam Kehilangan Pendapatan Rp1,2 miliar Lebih
“Ada juga uji klakson, jangan terlalu keras atau terlalu lemah. Ada batasan ukurannya, sehingga itu diuji di sana. Termasuk dicek juga terkait dengan emisi gas buangnya melebihi batas atau tidak. Itu garis besarnya,” ujar dia.
Golkari mengimbau masyarakat untuk mengujikan kendaraannya sendiri di UPT PKP Giwangan. Tak perlu menggunakan biro jasa ataupun jasa calo. Lantaran saat ini layanan uji kir bisa didapatkan dengan mudah dan tanpa biaya. “Ini bicara keselamatan, penumpangnya juga merasa terjamin ketika dia mengendarai kendaraan yang sudah lolos uji dipastikan laik jalan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Samsung Galaxy A07 4G jadi HP Android terlaris dunia kuartal I/2026 versi Counterpoint, ungguli banyak pesaing di pasar global.
Ratusan warga Muhammadiyah dan masyarakat gotong royong membongkar atap MTsM 4 Sambungmacan Sragen yang ambruk.
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Bulog DIY optimistis target serapan gabah 2026 tercapai sebelum Juni di tengah panen raya dan antisipasi dampak El Nino.
Aktivitas Gunung Mayon di Filipina meningkat dengan puluhan gempa vulkanik dan aliran lava, sementara status Siaga 3 tetap berlaku.