Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi knalpot brong./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY melarang penggunaan knalpot brong karena menimbulkan polusi suara dan mengganggu masyarakat. Di samping menindak para pengguna knalpot brong, polisi juga mengawasi bengkel pembuat knalpot brong.
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan polres dan polresta di DIY untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ke bengkel-bengkel perakit knalpot brong.
“Sosialisasi ke bengkel-bengkel dan bulider knalpot brong ini dalam upaya mengoptimalkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang telah menjadi gangguan kamtibmas yang berupa pelanggaran sampai dengan kejahatan," ujarnya, Sabtu (13/1/2024).
Sosialisasi ke bengkel-bengkel ini merupakan upaya pre emtif dan untuk mencegah penggunaan knalpot brong di masyarakat. Di sini, Polda DIY berupaya mengedukasi masyarakat tentang larangan knalpot brong dan dampak negatifnya.
BACA JUGA: Pemilik Akun Pengancam Anies Baswedan Ditangkap Polisi
Hal ini juga diikuti dengan upaya preventif dengan penempatan personel di bengkel-bengkel perakit knalpot brong untuk mengawasi. “Upaya preventifnya dengan menempatkan personil untuk menjaga di bengkel dan tempat pembuatan knalpot agar tidak menjual dan memproduksi knalpot brong,” kata dia.
Sedangkan upaya terakhir yakni represif atau menindak pengguna yang melanggar peraturan larangan penggunaan knalpot brong. Penindakan rutin digelar polres dan polresta di DIY untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong dilarang sesuai yang diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar peraturan ini dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.