Masa Berlaku SIM Habis? Segera Perpanjang Hari Ini 29 September di MPP Manding Bantul
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kondisi mobil yang tertabrak kereta api di wilayah Prambanan, Klaten, Minggu (14/1/2024). - JIBI/Solopos
Harianjogja.com, JOGJA—Kecelakaan yang melibatkan antara Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dengan sebuah mobil terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Taji, Prambanan, Klaten, Minggu (14/1/2024) sore. AKibatnya dua orang tewas di lokasi kejadian. Kecelakaan itu juga berdampak pada perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan adanya kejadian tertempernya KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) oleh Mobil di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan pada Minggu (14/1/2024).
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro dalam rilisnya.
BACA JUGA : Gangguan Teknis, KA Prameks Jogja-Kutoarjo Mogok di Stasiun Rowulu - Jogjapolitan
Kecelakaan tersebut berdampak pada perjalanan KA GBMS mengalami sedikit hambatan. Demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
"Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalkan risiko saat lokomotif berjalan, maka Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA GBMS dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB," katanya.
Akibat kejadian ini sejumlah KA ikut mengalami kelambatan, terdiri atas KA GBMS andil kelambatan 98 menit, KA Ranggajati andil kelambatan 5 menit, KA commuter line andil kelambatan 5 menit dan KA Logawa andil kelambatan 15 menit.
"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," ujarnya.
Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Kami mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.
Peneliti UPN Veteran Yogyakarta mengembangkan model branding kopi berbasis kearifan lokal untuk memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar global.